Sidang Pembacaan Duplik,Nota Pembelaan Pledoi Pribadi dr. Bakhrizal


Padang, Tribuntujuwali.com
Sidang pembacaan Duplik (Jawaban) yang diagendakan pada Senin, 25 Juli 2022 berlangsung santai dan singkat di Pengadilan Tipidkor Klas IA Padang. Dimana Duplik tersebut di bacakan oleh Terdakwa dr. Bahkrizal di depan Mejelis Hakim, JPU dan Penasehat Hukum atas jawaban dari Replik (Tanggapan) yang disampaikan oleh Penuntut Umum pada Kamis 20 Juli 2022 atas Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadi dr. Bakhrizal.

Dalam uraiannnya, dr. Bakhrizal menyebutkan bahwa setelah dia membaca isi Replik (Tanggapan) yang disampaikan oleh penuntut umum pada sidang hari kamis 20 Juli 2022, ternyata penuntut umum tidak ada membantah isi dari Nota Pembelaan (Pledoi) yang disampaikan Terdakwa secara pribadi di muka persidangan.

Oleh karena itu dr. Bakhrizal dalam Dupliknya (Jawaban) menyimpulkan, kalau Penuntut Umum setuju dengan Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadinya. Bagaimana tidak jelasnya, bahwa sesungguhnya tidak ada kesalahan yang dilakukannya didalam Perka ini. 

" Tuntutan dari Penuntut Umum berbeda dengan Dakwaan, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan apa yang didakwakan kepada saya, Kerugian keuangan negara yang dimaksud oleh Penuntut Umum adalah kerugian yang bersifat Potensi, bukan benar-benar nyata terjadi (Actual Loss)," ungkap dr. Bakhrizal, MKM dihadapan Majelis Hakim sidang yang mulia.

Selanjutnya, Penuntut Umum telah melanggar dan tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25 Tahun 2016, bahwa rumusan Analisis Yuridis Penuntut Umum didalam tuntutannya bertentangan dengan Yurisprudensi dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku dalam perkara aquo.

" Sebab karena Penuntut Umum telah setuju dengan fakta-fakta persidangan yang saya sampaikan dan uraikan didalam Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadi, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim sidang yang mulia untuk menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan Pribadi saya dan mengesampingkan surat tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum," ujarnya.

Lebih lanjut jawaban dari dr. Bakhrizal dengan Replik (Tanggapan) Penuntut Umum  atas Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadinya. Dikatakan bahwa didalam Repliknya, penuntut umum tetap mengatakan bahwa pinjaman uang dari Dinas Kesehatan Payakumbuh kepada PDAM Kota Payakumbuh adalah pinjaman pribadi yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

" Hal itu sangat bertentangan dengan fakta persidangan, sebab berdasarkan fakta persidangan telah terungkap bahwa pinjaman uang kepada PDAM Kota Payakumbuh adalah untuk kepentingan Dinas Kesehatan Payakumbuh dalam menangani dan menanggulangi Pandemi Covid19, 

" Pinjaman dana itu bahkan diketahui dan sesuai dengan arahan dari Walikota Payakumbuh, jadi pinjaman dana itu sama sekali tidak ada menguntungkan saya pribadi ataupun orang lain," bebernya.

Setelah itu dalam Repliknya, Penuntut Umum menyimpulkan bahwa APD Covid19 yang dibeli dari Sdri. Bunda Putri adalah tidak benar adanya karena saksi yang dihadirkan kepersidangan tidak ada satupun yang " MELIHAT " APD Covid19 yang dimaksud, baik merek maupun jumlahnya. 

" Kesimpulan yang demikian adalah kesimpulan yang sangat keliru, sebab jika tujuan penuntut umum adalah untuk membuktikan bahwa sesungguhnya APD Covid19 yang dikrim oleh Sdri. Bunda Putri adalah tidak benar adanya, maka penuntut umum harus menghadirkan saksi yang mengetahui bahwa Sdri. Bunda Putri benar sekali tidak ada menjual dan mengirimkan APD Covid19 kepada Dinas Kesehatan Payakumbuh. Kalau hanya mendasarkan kepada saksi tidak ada yang " MELIHAT", maka tidak ada melihat bukanlah membuktikan bahwa APD Covid19 itu tidak benar ada. Tidak ada " MELIHAT" ataupun ada " MELIHAT" adalah satu keadaan yang menunjukkan tentang apa yang diketahui saksi, bukan menunjukkan tentang benar apa tidaknya Sdri. Bunda Putri ada menjual lalu mengirimkan APD Covid19 kepada Dinkes Payakumbuh,

" Seharusnya penuntut umum menghadirkan Sdri. Bunda Putri untuk diperiksa mengenai benar atau tidaknya ada APD Covid19 kepada Dinkes Payakumbuh. Tetapi didalam pembuktiannya, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Sdri. Bunda Putri kemuka persidangan, sehingga penuntut umum sama sekali tidak dapat membuktikan bahwa Sdri. Bunda Putri tidak ada atau benar ada menjual dan mengirimkan APD Covid19 kepada Dinkes Payakumbuh," terang dr. Bakhrizal.

Sementara sebelumnya, saksi yang dihadirkan Penuntut umum sebagai yang bertugas menjemput APD Covid19 dari Padang telah menerangkan, memang benar ada APD Covid19 yang dijemput olehnya, kemudian APD Covid19 tersebut dihitung dan jumlahnya sama dengan daftar manifest. 

" Bahkan pada saat pemeriksaan saksi memperagakan cara menghitung APD Covid19 yang dilakukan oleh saksi, dan saksi membenarkannya. Berdasarkan fakta persidangan tersebut maka penuntut umum telah membuktikan bahwa Dinas Kesehatan Payakumbuh memang benar ada menerima APD Covid19 yang dijual dan dikirim oleh Sdri. Bunda Putri," ulasnya.

Seterusnya, penuntut umum menyimpulkan pada saat itu Kota Payakumbuh bukan dalam kondisi darurat Covid19 sesuai saksi dihadirkan Penuntut Umum yang tidak berwenang untuk menentukan status penyebaran Covid-19 di kota Payakumbuh.

" Kesimpulan penuntut umum sangat bertentangan dan tidak sesuai kenyataan sesungguhnya, sebab Walikota Payakumbuh sebagai Ketua Satgas telah  bersaksi bahwa saat itu Kota Payakumbuh berstatus zona kuning penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Lebih lanjut, Penuntut Umum tidak konsisten dengan disampaikannya didalam persidangan. Karena pihak yang diuntungkan didalam Dakwaan, berbeda dengan pihak yang diuntungkan didalam tuntutan. Didalam Dakwaannya Penuntut Umum mengatakan bahwa pihak yang diuntungkan adalah CV. Elang Mitra Abadi, kemudian didalam tuntutannya pihak yang diuntungkan adalah dr. Bakhrizal dan Eha Julaiha, Kemudian didalam Repliknya berbeda lagi yaitu yang diuntungkan Sdri. Bunda Putri .

" Dari Tiga pihak yang berbeda tersebut siapa yang sesungguhnya diuntungkan dalam perkara ini ? dari fakta persidangan Penuntut Umum sama sekali " TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN " siapa yang diuntungkan dan mendapatkan keuntungan. Begitu juga dengan diri saya tidak satu pun saksi yang memberikan keterangan bahwa saya mendapatkan keuntungan dalam perkara ini," tekuknya.

Diuraikannya lebih jauh, Didalam Repliknya Penuntut Umum menyimpulkan bahwa penuntut umum telah sesuai dalam menyusun surat tuntutan. " Telah sangat nyata Tuntutan yang disampaikan penuntut umum adalah berbeda dengan Dakwaan. Jadi saya mengartikan telah sesuai dimaksud dan tujuan pribadinya, bukan sesuai dengan hukum acara Pidana dan Ketentuan Perundang-undangan berlaku," tegas dr. Bakhrizal.

Lebih jauh disampaikan dr. Bakhrizal, penuntut umum menyimpulkan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh JAMPIDSUS KEJAGUNG terhadap perkara ini adalah bersifat internal dan hanya disimpulkan oleh pihak-pihak yang mengikuti kegiatan tersebut. 

" Disini yang saya maksud ialah penyebab dilakukannya gelar perkara oleh JAMPIDSUS KEJAGUNG RI karena adanya kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan oleh penuntut umum sejak semula perkara ini dalam penyelidikan dan penyidikan. Gelar Perkara yang dilakukan adalah bentuk koreksi dari KEJAGUNG RI, jika penuntut umum tidak melakukan kesalahan dan kekeliruan, maka tidak akan ada koreksi yang dilakukan oleh KEJAGUNG RI terhadap perkara ini," ucap Bakhrizal.

Kemudian, banyaknya fakta persidangan yang dikemukakan, baik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadi sebelumnya, maupun Duplik (Jawaban). Oleh karena seluruh fakta persidangan itu tidak dapat lagi dibantah dengan dalil apapun karena merupakan kebenaran yang terungkap dimuka Persidangan.

" Untuk itu sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim sidang yang mulia menyatakan dengan tegas bahwa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan seluruh Dakwaan, sehingga saya harus dibebaskan dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum. Saya berharap izinkanlah dan berikanlah KEADILAN YANG BERKETUHANAN YANG MAHA ESA itu kepada saya sebagai pencari keadilan, 

" Tidak akan ada satu orang pun yang tidak bersalah dijatuhi hukuman oleh persidangan. Sesungguhnya saya ini hanya seorang dokter yang mengalami kesewenangan, penzaliman, dan kriminalisasi dari oknum penegak hukum yang menodai amanah dan kewenangan yang diberikan oleh negara kepadanya. Izinkanlah keadilan itu jatuh kepangkuan saya, dan izinkanlah pedang keadilan itu nyata tajam melindungi kebenaran yang terungkap dipersidangan, dengan begitu bebaskanlah saya dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum," harap dr. Bakhrizal di hadapan majelis hakim mengakiri.
(Eric/Hones)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال