M. Hafidz Halim Dikorbankan, Ketua Umum OA Lokal P3HI dan Sekretaris LBH LEKEM: ASPIHANI IDERIS, S.H. Wajib Diperiksa Atas Dugaan Keterangan Palsu

Keterangan Foto: Ketua Umum P3HI ASPIHANI IDERIS bersama M. HAFIDZ HALIM dalam acara Pelantikan dan Penyumpahan Advokat


Kotabaru, Kalsel. Tribuntujuwali.com
- Ketua Umum Organisasi Advokat (OA) Lokal P3HI sekaligus Sekretaris LBH LEKEM yang bernama ASPIHANI IDERIS, S.H. setelah dilakukannya penelusuran oleh Tim Kuasa Hukum M. Hafidz Halim, S.H. saat berkunjung ke kota Banjarmasin Provinsi Kalsel memperoleh fakta yang patut diduga kuat bahwa saudara ASPIHANI IDERIS, S.H. adalah orang yang menerbitkan Surat Keterangan Magang ber Kop Surat LBH LEKEM atas nama M. Hafidz Halim, S.H. serta beberapa Peserta Pelantikan dan Penyumpahan yang diselenggarakan  oleh OA lokal P3HI. 

"Surat Keterangan Magang ber Kop Surat LBH LEKEM  ditangantangani oleh Sekretaris LBH LEKEM yaitu ASPIHANI IDERIS, S.H, kemudian Ketua Umum OA Lokal P3HI selaku penyelengara Pelantikan dan Penyumpahaan juga bernama ASPIHANI IDERIS, S.H., yang menjadi pertanyaan adalah klien kami melakukan pemalsuan dibagian mananya? Sehingga Penyidik Polres Kotabaru bertindak berlebihan tanpa melihat bukti dan fakta2 yang sebenarnya terjadi". 

"Ini kan menggelikan Saudara ASPIHANI IDERIS, S.H. yang menandatangani Surat Keterangan Magang tersebut, beliau pula yang melantik Klien Kami dan Peserta lainnya sebagai Advokat dan mengajukan nama-nama Peserta pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin untuk diambil Sumpah sebagai Advokat, kemudian tiba-tiba Klien Kami disangkakan dalam dugaan melakukan Pemalsuan dan Penipuan, yang anehnya lagi dalam Perkara ini bukan Saudara ASPIHANI IDERIS, S.H. yang melaporkan dugaan Pemalsuan dan Penipuan tersebut, karena apabila benar telah terjadi seperti apa yang disangkakan oleh Penyidik Polres Kotabaru kepada Klien Kami, maka seharusnya Saudara ASPIHANI IDERIS, S.H. lah sebagai orang yang paling merasa dirugikan dan ditipu, tetapi faktanya yang melaporkan Klien kami terkait Pemalsuan dan Penipuan adalah seorang Advokat yang diduga bernama Asikin Ngile S.H. yang menurut kronologis cerita singkat beliau kecewa kepada Kliennya karena telah mengantikannya sebagai Kuasa Hukum dengan Klien Kami M. Hafidz Halim, S.H. dalam Upaya Hukum ditingkat Banding yang mana Upaya Hukum ditingkat pertama Putusan Majelis Hakim Pengadialan Negeri Kotabaru.". Jelas Febiola, S.H. Selasa 16/8/2022 

"Menurut padangan Hukum kami selaku Kuasa Hukum Klien Kami, tindakan Hukum yang diambil oleh Penyidik Polres Kotabaru sangatlah tidak elok karena dapat mencoreng Citra Baik dan Menghilangkan Marwah Kepolisian Repoblik Indonesia yang saat ini sudah sangat baik, Maju dan Berkembang dari zaman ke zaman, karena seharusnya Pihak Kepolisian bersinergi dengan para Advokat dalam Penegakan Hukum karena menurut UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 5 Ayat (1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan, begitu pula Pihak Kepolisian adalah Penegak Hukum yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan dan itu artinya Advokat dan Polisi setara dalam menjalankan profesinya masing-masing. Tambah Febiola, S.H.". 

"Kami berharap agar Kepolisian Republik Indonesia dapat terus melakukan pembinaan-pembinaan terhadap polisi atau penyidik yang baru khususnya yang bertugas di daerah-daerah agar mereka bisa lebih Profesional lagi dalam menjalankan Tupoksinya sehingga mereka dapat dihormati disegani dan dicintai oleh Rakyat Indonesia sebagai penegak Hukum. Bukan melakukan tindakan-tindakan yang kesannya menjustifikasi dan mengkriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Klien Kami M. Hafidz Halim, S.H. yang telah kami duga sejak awal beliau hanya di Korbankan dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak atau oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab." 

Kami juga meminta kepada pihak penyidik agar bertindak adil, untuk menahan Saudara ASPIHANI IDERIS, S.H. dan Kroni-kroninya atas dugaan keterangan palsu yang disampaikan didepan Penyidik Polres Kotabaru, dan kami pun akan melaporkan balik ASPIHANI IDESRIS, S.H. dan Kroni-Kroninya di Polres Banjarmasin, Banjar, Banjar Baru terkait dugaan pemalsuan Dokumen2 yang saat ini banyak beredar di Wilayah Provinsi Kaimatan Selatan yang juga sudah menjadi rahasia Umum bagi banyak Advokat yang berdomisili hukum di Wilayah Kalimatan Selatan". tegas Febiola, S.H. Selaku Kuasa Hukum M. Hafidz Halim, S.H.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال