Operasi Siluman, Melanggar UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993


Makassar, Tribuntujuwali.com
Selasa Pagi Pukul 07:00 Wita Sat Lantas Polrestabes Makassar melakukan kegiatan Operasi tanpa Papan Plant (Operasi Siluman) di mana operasi tersebut di laksanakan di Jl.Ra.Kartini Jl.Kajaolalido dan menahan, menilang beberapa pengendara roda dua, Makassar selasa 17 Januari 2023.

Ironisnya kegiatan tersebut di lakukan terang-terangan dan memperlihatkan kepada Masyarakat tanpa di lengkapi papan Plant.

Sang pengendara motor yang sempat singgah di temui oleh Awak media mengatakan, ini Operasi apa Pak ? Tanya awak media.

ini sepertinya Operasi diduga tidak resmi Pak, karena saya lihat tidak satu pun papan plant atau papan bicara yang di letakkan (Perlihatkan) dalam jarak 50 Meter dari TKP Operasi.

Padahal di dalam UU Pasal 15 Ayat 1 sampai dengan ayat 3 dalam PP No. 42 Tahun 1993 menjelaskan bahwa setiap tempat pemeriksaan perlu di lengkapi tanda tersebut. "Ucap pengendara".

Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda harus memberikan alasan atas kegiatan yang di lakukan oleh bawahannya dengan terang-terangan tanpa memiliki papan plant, ada apa ? Tanya Pengendara.

Kami sebagai Masyarakat harus mengetahui apa alasan polisi tidak memasang papan plant. 

Sedangkan UU telah mengatur, apakah ini jebakan kepada kami yang di lakukan oleh Polisi lalu lintas Polrestabes Makassar ? Tegas Pengendara.

Kami lengkap, tapi kami hanya mempertanyakan bahwa memang seperti ini penerapan dalam melaksanakan kegiatan oleh Polisi ? Tutup sang pendara.
***

(Editor: Eric)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال