KRL Apresiasi Kepala Disperidag Provinsi Banten Kembalikan Anggaran BPSK Pakai Uang Pribadi


BANTEN, Tribuntujuwali.com
 - Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) yakni LSM Bentar, LSM Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti, LSM AGP dan MOI DPC Lebak menggelar audensi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten di Ruang Rapat Disperindag Provinsi Banten, Jumat (5/8/2022). Audensi tersebut membahas kegiatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Lebak yang dinilai tidak berjalan. 

"Setelah kita gelar audensi, ada beberapa poin penting yang kita dapat.Ternyata, BPSK Lebak tidak berjalan karena tidak ada anggaran dari tahun 2020, tahun 2021 dan tahun ini 2022,"kata Ahmad Yani perwakilan KRL pada awak media yang tergabung dalam Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Lebak, Selasa (9/8/2022).

Lanjut Yani selaku Ketua LSM Bentar ini menjelaskan, BPSK di Lebak seharusnya berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ini amanat Undang Undang. Seharusnya BPSK di Provinsi Banten dapat berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga, masyarakat Kabupaten Lebak ketika menemui persoalan terkait hak konsumen itu bisa terakomodir dengan adanya BPSK. Tapi nyatanya, BPSK di Lebak ini kan tidak berjalan,"tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Abdi Gema Perak DPD Lebak Marpausi dan Toni Ketua Aliansi Indonesia Posko Garuda Sakti menyampaikan apresiasi kepada Kepala Disperindag Provinsi Banten yang secara pribadi dapat mengembalikan anggaran BPSK yang sudah di gelontorkan. Hal itu, karena adanya temuan Inspektorat Provinsi Banten.

"Kami juga kaget dan heran. Tapi kami  mengapresiasi setelah mendengar pengakuan Kepala Disperindag Provinsi Banten, bahwa berdasarkan LHP Inspektorat Provinsi banten ada kerugian negara sebesar kurang lebih 300 juta, dan kami mengapresiasi pengembalian kerugian negara yang katanya di bayarkan oleh Kepala Disperindag Provinsi Banten secara pribadi,"tegas Marpausi. 

Kata Marpausi, pihaknya bersama KRL akan kembali melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Banten terkait hal tersebut.

"Kami dalam waktu dekat akan kembali bersurat dan melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pernyataan Kepala Dinas tersebut,"katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perindag Provinsi Banten Babar menyampaikan bahwa racananya memang di bulan ini BPSK akan di revisi dan sedang di proses.

"Terkait pelaksanaan BPKS di Provinsi Banten, semenjak Undang- Undang tersebut berlaku sampai dengan 2014-2015 itu menjadi kewenangan Kabupaten/ Kota. Di Baten itu sudah pernah ada BPKS Tangerang, Serang, Tangsel dan Lebak. Terakhir, setelah peralihan tahun 2014, yang epektif masih berlaku masa baktinya Lebak dan Tangsel. Yang tangsel habis 2020 kalau Lebak habisnya tahun 2021,"kata Babar.

Lanjut Babar menjelaskan bahwa BPSK ini perjalanya tidak mulus ketika terjadinya peralihan. Peralihan kewenangan yang di amanatkan Undang Undang 23 tahun 2014, itu harus ada P3D pengalihan prasaran dan sarana, pembiayaan dan dokumen di tandatangani oleh dua Kepala Daerah. 

"Misalnya, BPSK Lebak harusnya diserahkan oleh Bupati kepada Gubernur. 
dan ada berita acara, apakah SK, apakah peralatannya, apakah dokumennya  termasuk personilnya diserahkan. Ada BAP nya di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Sama Tangsel juga begitu tida terjadi P3D,"katanya.

Poin kedua, kata Babar, bahwa pada tahun 2014 terbit pengalihan Undang- Undang 23 2104. Tapi di tahun 2015 Presiden melalui Kepres masih membentuk BPSK Lebak.

"Kalau sudah kewenangan Provinsi, menurut hemat saya pendapat pribadi, kenapa tidak Provinsi yang membentuk dengan se ijin Mentri Perdagangan. Inilah mungkin cikal bakal perbedaan persepsi," katanya.

Ia menjalakan BPSK pada tahun 2018-2019. Karena waktu itu dirinya masuk ke Disperindag Provinsi Banten, pada tahun 2017 itu tidak ada anggarannya. Tapi, menurutnya BPSK harus sudah di anggarkan. 

"Nah, Berdasarkan masukan BPSK Tangsel dan Lebak, akhirnya diselenggarakan karena ada anggaran di tahun 2018-2019,"katanya.

"Anggarkan tahun 2018 dan 2019 itu ada masih jalan. Tapi, yang anggaran tahun 2019, kok saya di audit oleh Inpestokrat. Salah satu kausulnya yang memberatkan saya adalah, keputusan Dirjen PKTM bahwa pebentukan dan yang menetapkan personil BPSK Lebak terus di bawahnya dia yang timbul di bantu APBD Lebak,"masih kata Babar.

"Itulah keputusan atas nama Mentri Perdagangan yang menetapkan personil BPSK Lebak, namun itu di anggap dasar harusnya di anggarkan di Lebak. 
Argumen saya ke Inspektorat, gak mungkin bisa Lebak menganggarkan, karena kewenagannya ada di Provinsi Banten," terang Babar.

"Akhirnya, saya harus mengembalikan gajih BPSK ratusan juta karena itu di anggap kerugian Negara. Saya tahun 2020 itu sudah beragumen di LHPK, kenapa karena ada kinerjanya, negara harus hadir dasar pembentukannya belum pernah di cabut, undang undangnya jelas, kewenangan penganggaran jelas, gak ada yang dilanggar kata saya,"masih kata Babar.

"Saya juga sudah bolak balik ke BPKR Pusat, mohon dukungan, mohon bantuan kata saya, saya menyelenggarakan BPSK kok di kriminalisasi, di anggap kerugian negara, atu saya sama saja dengan korupsi saya bilang, padahal kewenangannya ada di Provinsi, duit Provinsi, gak pak duit siapa siapa. Akhirnya saya harus mengembalikan dan saya cicil,"ungkap Babar Kepala Disperindag Provinsi Banten menceritakan di sela-sela Audensi.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال