PT.BSM Menduga Adanya Bocornya Arsip Dokumen Diluar Pengadilan


Tangerang, Tribuntujuwali.com
 - PantauanKepala Perwakilan (Korwil)Jabodetabek Media Radar Bayangkara Indonesia M Suryanto sebagai awak media mendatangi Lokasi Ruko di Riferia Palemsemi jalan palm raya raja di Kelurahan  bencongan Kecamatan kelapa dua kabupaten Tangerang, terlihat mobil berlogokan polres Tangerang Selatan sedang melakukan cek kondisi lapangan diareal ruko rivera palm semi, yang patut diduga adanya perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan sumber informasi yang didapat awak media dilapangan, lahan tersebut sudah berdiri bangunan mewah yang berwarna merah,  yang patut diduga melanggar hukum, pihak kepolisian polres Tangerang Selatan memeriksa lahan tersebut yang telah dibuatkan laporan kepolisian (LP) dengan nomor : B/2013/VIII/RES.1.2/2022/Reskrim, tanggal 05 Agustus 2022.

hadir pelapor dari PT.SSS yang diwakili kuasa hukumnya Ludianto,SH, Dan Kuasa Hukum PT.BSM Vera, SH, dan M Mugabi, namun pemilik bangunan mewah tersebut tidak ada dilokasi.

Dalam pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tersebut, terjadi perdebatan antara PT.BSM dan PT.SSS 

PT.SSS lewat kuasa hukumnya Ludianto,SH mengutarakan,"Kami sudah melayangkan surat kepada PT.BSM Sebanyak 5 kali, namun belum memberikan tanggapan sampai kami membuat laporan kepolisian (LP), bahwa kami tidak menginkan hal ini harus terjadi, yang seharusnya mereka koperaktif dengan kami, mereka hadir dalam undangan kepolisian namun tidak mau memberikan keterangan dalam proses BAP." (08/08)

Sambung PT.BSM lewat kuasa hukumnya Vera,SH, Menyampaikan,' gambar ini milik bina sarana mekar, yang waktu dalam persidangan sebagai alat bukti, yang kami berikan pada sidang pembuktian, bukti didalam proses pengadilan tidak boleh keluar oleh para pihak, kalau bukti itu keluar dari pengadilan, itu bukti pelanggaran, karena bukti itu merupakan rahasia negara, kami serahkan untuk bukti dipengadilan, peta itu milik bina sarana mekar, pihak lawan mengambil dengan cara dibelakang itu bukti pelanggaran, karena itu rahasia negara. "Tegasnya

Keterangan kepolisian polres Tangerang Selatan Iptu Winarno Setianto,SH, Menyampaikan," Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum, bila mana ada bukti sertifikatnya tolong berikan kami, untuk dilakukan proses pengajuan ukur ulang kepada BPN, yang penting kedua belah pihak sepakat untuk dilakukan pengukuran ulang, jangan adu debat disini, yang jelas kami akan menunggu. Ucapnya dilokasi pemeriksaan kejadian perkara. (Red/Suryanto)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال