Arman Merasa di Zolimi Oleh Kanit Penyidik Polsek Cabang Bungin, Jaam Sebagai Orang Tua Inginkan Keadilan


Bekasi, Tribuntujuwali.com
Di duga kuat Kanit penyidik Polsek cabang Bungin melakukan intimidasi terhadap anaknya Arman Maulana Pelaku Rudapaksa. 

Dalam penangkapan dan penyidikan Arman Maulana banyak ke janggalan tutur Jaam pada awak media. 

Dalam penyidikan terhadap Arman Maulana banyak tekanan dan intimidasi terhadap Arman maulana. kata Jaam.

Penyidik (BY) selalu penyidik polsek Cabang Bungin, di duga melakukan intimidasi terhadap Arman Maulana saat dalam penyidikan pelaku rudapaksa.

Arman maulana (21)thn. Di duga pelaku  Rudapaksa pacar nya sendiri berinisial A. 

Arman Di tangkap anggota satuan Polsek Cabang Bungin, Pada saat berboncengan sepeda motor dengan  pacarnya yang berinisial  (A). 

Di duga pelaku menjalani proses  pemeriksaan di ruangan Penyidik Polsek Cabang Bungin Bekasi. Arman mendapat  intimidasi dari penyidik yang berinisial (B).  

Saat Pelaku di minta keterangannya Oleh penyidik Polsek banyak intimidasi dan tekanan dan paksaan, agar Aman disuruh mengakui apa yang ia tidak  pernah lakukan. tutur Arman saat di datangi awak media.

Arman warga Jaya Bakti di tangkap dengan tuduhan menyebar luas kan Foto Pornografi terhadap Foto si korban melalui Facebook atau instagram .Tutur Arman  . 

Saat dalam penyidikan Arman selalu di tekan dan intimidasi Kalau tidak mau mengakui maka akan di Setrum. Tutur arman kepada awak media di ruang kunjungan tahti saat besuk di Polres kabupaten Bekasi senin. 24/10/2022. 

Menurut keterangan terduga pelaku Arman. diri nya tidak pernah melakukan atau berkata akan menyebar luas kan Foto - foto porno grafi saudari A.Apa lagi Arman merasa saudari A adalah pacarnya sendiri. Ya mana mungkin saya sebarkan kata Arman.

Dari keterangan Arman menyatakan atas intimidasi dan tekanan oleh Kanit dan penyidik dinilai sangat merugikan arman maulana. Ia mengatakan. 

Sementara, Jaam orang tua Arman usai bertemu anaknya di Ruang kunjungan tahti Polres kabupaten Bekasi. 
Sebelumnya keluarga pernah melaporkan penyidik dan Kanit Polsek cabang Bungin ke Propam Polda metro Jaya. kepada awak media menguraikan kronologis tersebut.

Selanjutnya terduga pelaku (AM) langsung di tahan di Mapolsek Cabang Bungin Bekasi. tanpa ada pemberitahuan kepada orang tua terduga, pelaku lalu langsung ditahan setelah 1x24 jam. 

Untuk selanjutnya, sebagai orang tua terduga pelaku baru mengetahui kalau anak nya berada di Polsek Cabang Bungin. Dan sudah menjadi tahanan dengan tuduhan melakukan Rudapaksa dan pengancaman akan menyebarkan luaskan Foto - foto yang tidak senonoh korban berinisial A. Ujar nya. (Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال