Ketum LS,."Laporan Perkara Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur"Sayyid Bin Yadi Maryadi Sudah Masuk Di Polresta Bandung

Kab. Bandung, Tribuntujuwali.com
 Melanjutkan Pemberitaan  sebelumnya, pada 09/01/23 Ketua Umum Lembakum SILIWANGI," Rifki Okta, terjun langsung turun kelapangan dalam mendampingi Klien Anak Dibawah Umur," Sayyid Bin Yadi Maryadi, Dengan Dugaan Kasus Kekerasan Anak Dibawah umur yang terjadi pada 25/12/22 lalu ke Pihak Polresta Bandung. 

Dengan No : LP/B/18/I/2023/ SPKT POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR dan No. Surat Kuasa DPP Lembakum SILIWANGI No. 063/SK DPP-LS/I/2023, Dalam Perkara Kekerasan secara bersama - sama terhadap Anak dibawah Umur dan Pengeroyokan, sesuai dengan Pasal 80 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti  UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 170 KUHP yang dilakukan saudara RA (Dkk) di Cipedung. 

Dalam Pendampingan Klien Anak Dibawah Umur," Rifki Okta Mengungkapkan, "Alhamdulilah Laporan LP sudah Masuk Di Polresta Bandung (Soreang), karena data-data keterangan yang dimintai sesuai dan lengkap dari Pihak Si Korban lewat Orangtuanya, sekarang tinggal menunggu info Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) nya keluar karena kasusnya Kekerasan Anak Dibawah Umur jadinya harus di Bagian Khusus, "Ungkapnya.

"Rifki pun Menjelaskan," Mungkin Dalam Kasus ini" saya sendiri yang akan turun langsung mendampingi Si Pihak Korban karena sesuai dari Amanat dari BAPAS(Balai Pemasyarakatan) Klas 1 Bandung sebagai mitra LS serta KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Dalam mendampingi Hukum Bimbingam Klien Anak(BKA) Apalagi ini Pelaku diduga lebih dari 1 orang, dikisaran kurang lebih dari 10 orang yang sebagian sudah termasuk Orang Dewasa.

Berdasarkan keterangan tambahan lanjutan Orang tua Korban, Bahwa diduga Tukang Pangkas Rambut tempat tongkrongan RA (Dkk) berada pun, Ikut serta dalam aksi pengeroyokan tersebut, Pasalnya korban bukannya dilerai atau dipisahkan untuk dilindungi, Akan tetapi malah ikut - ikutan mendorong korban sampai jatuh hingga tangannya terkilir, Dan juga sampai babak belur dengan memar diwajah, kepala, tangan, badan hingga tulang hidung rada bengkok, akibat aksi Pengeroyokan tersebut,"Jelas Rifki.

Lebih lanjut" Rifki menyampaikan, Dalam Hal ini Saya dengan Pihak Aparat Kepolisian Polresta Bandung akan bersama - sama untuk menegakkan Keadilan, Supremasi Hukum yang seadil - adilnya dan sebenarnya yang sesuai dengan Kejadian perkara tersebut, Karena kejadian Pengeroyokan ini bukan yang pertama kalinya, Akan tetapi ini  sudah yang kedua kalinya pada Sayyid, dan waktu itu kejadiannya pada malam Takbiran Idul Adha tahun lalu. Untuk itu harus diberi sanksi Hukum Yang Tegas, Agar tidak terjadi lagi seperti kejadian yang dialami oleh" Sayyid, apalagi sampai meresahkan masyarakat lainnya, "Tegas Rifki. 

Dan Orang Tua Korban" Yadi Maryadi menuturkan," Saya Berharap pada kasus yang terjadi pada anak saya ini Pihak Kepolisian Polresta Bandung menangkap semua para pelaku yang lainnya agar diberikan hukuman yang  seadil - adilnya, Agar mereka diberi efek jera dan juga memberitahukan bahwa Hukum Bukan untuk dijadikan alat  main - main, Tetapi sebagai untuk mencari Kebenaran dan keadilan, Apalagi sampai dimanfaatkan untuk kepentingan Individu. Karena disini jelas, Bahwa anak"saya, Yang dirugikan serta dianiaya dan di keroyok bersama -sama yang di lakukan oleh beberapa orang yang sudah diatas usianya dan juga sudah dewasa, "Tutur Yadi

(Editor: Eric)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال