Ringan dari Tuntutan Jaksa, Akhirnya Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Foto: Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Editor: Eric 

Jakarta, Tribuntujuwali.com

Sidang perkara yang dipimpin Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.


Sidang vonis mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat telah dilaksanakan hari ini Rabu, (15/2/2023).


Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi JusticeBharada Richard Eliezer Collaborator (JC) dalam kasus ini.

Richard Eliezer adalah orang yang mengungkap skenario dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriyansyah Yoshua Hutabarat.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban disebut bahwa terdakwa yang telah menjadi Justice Collaborator bisa mendapat keringanan hukuman. Hal ini terdapat pada pasal pasal 10 A, ayat 3.

Pada hari ini, Rabu, (15/2/2023) sidang vonis Justice Collaborator Bharada Richard Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan keputusan vonis hukuman Bharada Richard Eliezer adalah 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya pada bulan lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Hal ini disampaikan Jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, pada Rabu (18/1/2023) lalu.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال