MRP Papua Minta Mendagri Tinjau Keputusan Panpil MRP langgar Perdasi

Jayapura,Tribuntujuwali.com
Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua dari perwakilan Adat Tabi Saireri, meminta Mendagri meninjau kembali hasil Ketupusan Panitia Pemilihan MRP dan Surat Usulan Plh. Gubernur Papua karena melanggar hukum dan bekerja tidak transparan sesuai mekanisme Perdasi No. 5 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota MRP. 

Karena Berita Acara Penetapan Calon Anggota MRP, tidak disetujui dan ditandatangani beberapa Anggota Panpil MRP dan Panwas MRP. Khususnya Seleksi Calon Anggota MRP Wakil Agama. Padahal berdasarkan hasil Musyawarah bersama tanggal 17 Maret 2023 oleh Panpil MRP.

Panwas MRP dan Pimpinan Lembaga Agama yang disaksikan Kepala Kesbangpol telah menandatangani kesepatan bersama, bahwa Calon Wakil Agama MRP wajib berasal dari Wilayah Adat Tabi Saireri, yang berada di Provinsi Papua, sesuai dengan semangat UU Daerah Otonomi Baru. 

Provinsi Pemekaran berbasis wilayah Adat untuk memberdayakan SDM nya agar dapat menyelesaikan persoalan keagamaan dengan pendekatan  psikososial masyarakat adatnya.

Panpil MRP juga tidak melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Calon Anggota MRP wakil Agama.

sehingga  Lembaga Agama tidak mengetahui siapa yang ditetapkan sebagai Calon Anggota MRP Pokja Agama. Sangat berbeda dgn Seleksi MRP pada tahun 2017 yang dijalankan sesuai mekanisme Perdasus. 

Oleh karena itu kami meminta bapak Mendagri untuk meninjau kembali Hasil Keputusan Panpil MRP dan Surat Usulan Pemda Prov. Papua. Jika tidak akan berdampak gugatan hukum dan dikhawatirkan akan terjadi konflik sosial masyarakat Adat dan Agama. 

Demikian hasil keputusan Rapat MRP Perwakilan Adat Tabi Saireri tersebut dilaksanakan di kantor Sinode GBGP Kota Jayapura pada tanggal 12 Mei 2023. 

yang dihadiri Pdt. Samuel K. Waromi, ondo Gerson Ashor, Dr. H. Toni Wanggai, Markus Kayoi, S.Sos dan Lenora Wonatorey, S.Pd.
***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال