Pengadilan Negeri Tabanan Terindikasi/Disinyalir Memaksakan Kehendak Melakukan Eksekusi lelang Objek Tanah Dan Bangunan Masih Dalam Proses Perkara Di Pengadilan

Tabanan, Tribuntujuwali.com
Indikasi tersebut terjadi karena pengadilan negeri Tabanan tgl 1 Februari 2023 mengajukan permohonan bantuan untuk menjual lelang objek hak tanggungan tanah SHM No 457 ,kepada kantor lelang Denpasar. Sedangkan objek tanah dan bangunan tersebut masih dalam keadaan sengketa mengenai data fisik maupun data yuridis , Register perkara no 357/Pdt ,G/2021 /PN Tabanan .Yang mana perkara tersebut belum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap 
Karena masih dalam upaya hukum kasasi

Berdasarkan undang- undang suatu putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap , tidak dapat dilakukan Eksekusi dan objek tanah dan bangunan yang masih dalam keadaan sengketa mengenai data fisik maupun data yuridis tidak boleh diperjualbelikan /dialihkan termasuk peralihan hak melalui lelang .
Pasal 39 PP No 24  tahun 1997, karena belum ada kepastian hukum kepemilikan nya ,serta untuk menghindari adanya Disparitas sebagai mana putusan pengadilan tinggi Denpasar No 18/Pdt 2023/PT Denpasar ,tgl 13 Maret 2023 , karena perkara tersebut objek nya  sama dengan perkara No 357/Pdt G/2021/ PT Tabanan.Yang saat ini masih dimohonkan kasasi.sehingga putusan tersebut belum menunai kekuatan hukum tetap

Permohonan Eksekusi hak tanggungan tersebut diajukan oleh PT BPR Sapta Kristy Utama, sedang-kan BPR Sapta Kristy Utama dalam perkara No.357/Pdt /2021/PN Tabanan , sebagai tergugat - lV dan dalam perkara bantahan No.181/Pdt.Bth/2022/Pn Tbn, Jo No 18/Pdt/2023/PT .Dps , sebagai terlawan - 1.

Pokok permasalahan No.357/Pdt G /2021 /PN Tbn, adalah mengenai adanya jual beli hak tanggungan SHM No.457 Desa Abiantuwung, Kediri kab Tabanan,dengan akta jual beli No.425/2018, tgl 24 September 2018 ,yang di buat berdasarkan akta PPJB No.18 dan akta kuasa No.19 tgl 6 Agustus 2018 yang bertindak sebagai penjual dalam akta PPJB No 18 dan pemberi kuasa ,dalam akta kuasa No 19 tgl 6 Agustus 2018 tercantum nama H M Muhari,yang telah meninggal dunia tgl 29 Agustus 2011, dan sebagai pembeli tercantum Husni Awali ( dalam perkara No.357/Pdt G/2021/PN Tbn sebagai tergugat - 1 dan dalam perkara No. 181 /Pdt,Bth /2022/PN Tbn sebagai terlawan - ll )

Ahli waris HM Muhari baru mengetahui hal tersebut setelah ada perberitahuan dan dibeberkan Cofi sertifikat oleh PT BPR Sapta Kristy Utama pada bulan Desember 2019,dan karena itu ahli waris almarhum H M Muhari mengajukan laporan secara pidana ke Polres Tabanan dan mengajukan gugatan Perdata di pengadilan negeri Tabanan Register perkara  No 357 / Pdt G/2021/PN Tbn

Perkara No 357/Pdt G/2021/PN Tbn telah di putus yang pada pokoknya: 
( 1) Menyatakan secara hukum H Muhammad Muhari ,telah meninggal dunia pada 29 agustus 2011.
(2) . Menyatakan objek sengketa dengan sertifikat hak milik No 19 457 dulunya sebagai peninggalan almarhum H M Muhari .
(3). Menyatakan hukum pembuatan tergugat l dan ll merupakan perbuatan melawan hukum.

Sedangkan masalah jual beli objek sengketa SHM No 457/desa Abiantuwung dengan akta jual beli No .425/2018 tgl 24 September 2018 ,yang dibuat berdasarkan akta PPJB No 18 dan akta kuasa No19, tgl 6 Agustus 3018, dinyatakan sah menurut hukum, sehingga putusan tersebut sangat janggal dan karena nya para penggugat /ahli waris almarhum H M Muhari mengajukan Kasasi.

Pemeriksaan perkara No 357/Pdt G/PN Tbn ,sedang berjalan panitera pengadilan negeri Tabanan meletakkan sita Eksekusi atas objek sengketa SHM No 457 berdasarkan permohonan eksekusi lelang hak tinggal yang di mohonkan oleh PT BPR Sapta Cristy/ tergugat - lV dan karenanya ahli waris almarhum H M Muhari yang menempati objek sengketa mengajukan perlawanan/ bantahan ,pihak ketiga atas sita Eksekusi tersebut dengan register perkara No 181/Pdt/2023/PT Dps, tgl 13 Maret 2023 .Yang menyatakan perlawanan/bantahan, para pelawan /para pembantah  tidak di terima dengan pertimbangan untuk menghindari adanya Disparitas, karena objek sengketa nya adalah sama dengan objek sengketa perkara No 357 /Pdt G/2021/ PN Tbn.

Berdasarkan ketentuan undang-undang pasal 197 ayat (1) dan (2) HIR pasal 208 dan pasal 209 RBG syarat sah nya penyitaan ' obyek yang disita itu harus benar benar sah sebagai milik tersita " sedangkan objek sengketa SHM No 457 ,yang diletakkan sita Eksekusi bukan milik tersita /Husni Awali dan /atau setidak tidaknya belum ada kepastian hukum yang kepemilikan objek sengketa SHM No 457.

Dengan adanya permohonan bantuan untuk menjual objek lelang hak tanggungan tanah SHM No 457 kepada kantor lelang Denpasar, yang di ajukan oleh Pengadilan Negeri Tabanan tersebut ,para ahli waris almarhum H M Muhari, melakukan perlawanan dengan mengajukan surat keberatan kepada kepala kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Denpasar.

Karena objek tanah dan bangunan yang dimohonkan lelang tersebut masih dalam keadaan sengketa.Mengenai data fisik dan yuridis dan para ahli waris almarhum H M Muhari juga telah melakukan upaya hukum dengan membuat laporan/ pengaduan kepada kepala badan pengawas MA RI.

Dasar pembuatan Akta PPJB No 18, dan akta kuasa l No 19 tgl 6 Agustus 2018, yang di buat oleh notaris/PPAT adalah berdasarkan KK dan KTP ,atas nama H M Muhari yang di buat tahun 2014 ,dengan memasang foto orang lain dalam KTP tersebut dan H M Muhari telah meninggal dunia tgl 29 Agustus 2011sehingga terindikasi/di sinyalir KK dan KTP adalah palsu/dipalsukan.(Narasi H Usman SH , Louyer pengadu )

Pada tanggal 5/5/2023 tim media juga mempertanyakan langsung ke ketua Pengadilan Negeri Tabanan Putu Gede Novyartha SH,MHum. yang baru menjabat 14 April 2023, Dalam putusan sudah jelas , semula berawal dari utang piutang yang tidak terbayarkan. Soal kasus di notaris, si menantu H M Muhari membawa orang lain ke Notaris, yang mengaku sebagai bapaknya, dan itu diakui Notaris secara Formal. Soal  proses lelang saat ini masih Kasasi, jadi saat ini  belum ada jadwal perintah untuk Eksekusi objek yang jadi sengketa .

Adapun keterang yang kami dapat dari Humas PN Tabanan, PT BPR Sapta Kristy Utama ( pemohon eksekusi)vs Husni Awali dkk ( termohon eksekusi)  jadwal lelang sudah ditetapkan dari KPKNL terhadap tanah objek sengketa pada tgl 11 mei 2023 .

Semoga MA ( Mahkamah Agung) bisa cepat tanggap menanggapi dan segera mengambil keputusan yang seadil adil nya.***

(Team Media)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال