VIRAL...! GNP-TIPIKOR Angkat Bicara Terkait Penangguhan Oknum kades Mindahan Dalam Kasus Penculikan

JEPARA, Tribuntujuwali.com
Ketua GNP- TIPIKOR Jepara bersama Kuasa Hukum dan Anggotanya adakan agenda Rapat membahas penangguhan ataupun pembebasan Oknum Kades Mindahan. Kegiatan Tersebut di selenggarakan di Kantor GNP-TIPIKOR DPD Jawa Tengah, Kamis 25 Mei 2023.

Dalam pembahasan rapat tersebut M. Sholeh, SH, selaku Ketua GNP-TIPIKOR DPD Jepara menyampaikan pendapat bahwa, “Polisi sebagai aparat penegak hukum tugasnya menegakkan supremasi hukum, ketika sudah terbit surat perintah penyidikan Atas tersangka saudara agus dan anaknya, bahwa dalam kasus ini secara syah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 328 KUHP ,” ujarnya.

“Dan apa yang di lakukan tersangka merupakan kejahatan berencana, dengan mencari korban berarti di rencanakan dengan ancaman penjara di atas lima tahun, sehingga pantas untuk di lakukan penahanan,” lanjutnya.

“Tentang penangguhan penahanan seharusnya ada surat perintah penangguhan penahanan, tapi bila Restorative justice

(RJ) tersebut harus beralasan, siapa penanggung jawab penangguhan tersebut, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan Barang Bukti (BB), tidak mengulangi perbuatannya kembali, alasannya harus jelas,” ungkapnya.

“Terkait pemberian uang sejumlah Rp 300 Juta tidak serta merta menghilangkan kejahatan, bilamana dengan membayar atau ganti rugi tersangka bisa bebas maka akan menjadi preseden buruk terhadap masyarakat,” terangnya.

“Dengan hanya membayar sejumlah uang maka orang akan terlepas dari ancaman pidana, Itu sangat meresahkan, kalau memang seperti itu Akan terjadi kejahatan-kejahatan yang lebih mengerikan karena yakin bisa di bayar dengan uang,” tandasnya.

“Soal korban menerima kompensasi dari tersangka, di pengadilan hanya meringankan tersangka dengan pertimbangan hakim, bukan berarti membebaskan,” paparnya.

“Akan menjadi pertanyaan kepada publik ketika tersangka sudah berkeliaran lagi di tengah masyarakat, Itu akan membuat masyarakat resah, karena sudah menjadi konsumsi publik kenapa tersangka di lepaskan,”tuturnya.


“Dalam hal ini tugas kepolisian dalam hal ini Kapolres Jepara harus menjelaskan kepada publik dasar-dasar alasan penangguhan penahanan atau pembebasan,” paparnya.

“Apa bila sampai terjadi penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) maka kami selaku Ormas wajib mengetahui alasan-alasan yang masuk akal sehingga tidak mencederai supremasi penegak hukum di Jepara,” tandas Sholeh.

“Kami dari ormas GNP-TIPIKOR DPD Jepara akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada lagi permainan-permainan yang melibatkan suap kepada pihak manapun,” tandasnya.

“Penasehat hukum atau pengacara tugasnya hanyalah mendampingi, bukan sebagai Markus (maklar kasus), dengan kegiatan mengantarkan uang, terjadinya penyerahan uang dari pihak tersangka kepada korban atau pihak lain itu pengacara jelas sudah melanggar kode etik sebagai seorang pengacara,” Pungkas Sholeh.


(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال