Diduga Ancam Bunuh Wartawan, Ketua DPD IWO-l Kecam Keras Tindakan Oknum ASN di Batu Bara

 
Batu Bara,Tribuntujuwali.com
Atas ucapan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Bresman Mangunsong ketika dikonfirmasi Wartawan Kasatnews.id di ruangan kerja Sekretaris BPKAD sekira pukul 15.30 wib terkait pembayaran pengadaan Wheel Loader 1 (satu) unit pada tahun anggaran 2021 Dinas PUTR sebesar Rp. 1.869.890.000,00 yang di menang kan oleh PT ALTRAK 1978 dengan melontarkan jawaban "Ku Bunuh Kau". Pada Senin 29 Mei 2023 yang lalu.

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk  keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua DPD Kabupaten Batu bara IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan Oknum PNS di Batubara karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua DPD Kabupaten Batubara IWO Indonesia ucap Jasmi Harahap kepada awak media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis,” jelas Jasmi Harahap.

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan oknum PNS di Batubara ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 UUD 1945
bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu oknum PNS diduga melakukan tindakan pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara pencemaran baik lisan maupun tertulis.

Atas peristiwa tersebut, Jasmi Harahap meminta Bupati Batubara mengevaluasi kinerja oknum PNS tersebut yang diduga melakukan pengancaman terhadap jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Batubara.

Karena tambahnya, jika hal ini terjadi kepada wartawan di Batubara ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal ini terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan  lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas Jasmi Harahap.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pengancaman terhadap wartawan tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya. 

Hingga berita ini di turunkan mantan Plt Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara Bresman Mangunsong belum bisa di konfirmasi. **"

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال