Bupati Bone Resmi Pecat Secara Tidak Hormat Andi Sofyan Sebagai Dirut PDAM BONE


TRIBUNTUJUWALI.COM
| Bupati Bone, Dr. H. A. Fahsar M. Padjalangi, M.Si akhirnya memecat dan memberhentikan secara tidak hormat Direktur Utama PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone, provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sofyan Galigo.

Lanjut Andi Sofyan sebelumnya telah divonis hakim Pengadilan Negeri Watampone 10 bulan penjara terkait dengan kasus jual beli Ijazah dikampus STIM LPI Makassar yang melibatkan beberapa pegawai di PDAM Kab. Bone jelasnya.

Dikomfirmasi terpisah, Kabag Hukum Pemda Bone, Ramli, S.H., M.H., membenarkan bahwa sudah ada Keputusan Bupati tentang Pemberhentian  A. Sofyan sebagai Direktur Perumda Wae Manurung. Menurutnya, Andi Sofyan diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana red, kasus jual beli Ijazah di kampus STIM LPI Makassar yang juga melibatkan beberapa pegawai di internal PDAM Bone berdasarkan keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Watampone.

SK Pembrhentian nya sdh diantar kan tadi siang ke keluarga ybs," ujar Ramli saat dihubungi.

Adapun SK pemberhentian ini diterbitkan setelah keluarnya keputusan ingkrah dari Pengadilan Negeri Watampone yang telah menvonis Andi Sofyan Galigo 10 bulan Hukuman penjara. Dan saat ini terpidana telah di tahan di Lapas kelas 1 Watampone.
Laporan (AA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال