Diduga Dishub Batu Bara Monopoli Pengadaan Jasa Iklan Kepada PT "Siluman"

Batu Bara, Tribuntujuwali.com
Dapat diduga praktik monopoli usaha media jasa pada penunjukan langsung kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan sub. Unit dinas Perhubungan Kab. Batu Bara T. A 2022 sebesar 98 juta kepada salah satu penyedia jasa yang tidak diketahui grade kualifikasi perusahaan tersebut menjadi pertanyaan kalangan pegiat media massa di Batu Bara. 

Pasal nya, perusahaan yang mendapat penawaran kegiatan /penunjukan langsung dari dinas Perhubungan Kab. Batu Bara pada T. A 2022 terkesan tertutup dan tidak diketahui keberadaan perusahaan atas nama PT BATU BARA UTAMA sebagaimana tertera dalam register SP2D Dishub Batu Bara dibawah ini : 

*09 Desember 2022
*06884/SP2D/BKAD/2022
*Langsung (LS)
*Dinas Perhubungan
*PT. BATU BARA UTAMA 
*Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan
*98.650.000,00
*11.553.603,00
*87.096.397,00

Ketika dikonfirmasi Plt Kadis Perhubungan Rubianto Sari Siboro ST untuk dapat menjelaskan keberadaan dimana lokasi PT Batu Bara Utama tersebut berada, Rubi Siboro menjelaskan, Senin (17/7/2023). 

" TA 2022 bang, konfirmasi ke pimpinan pejabat yang bersangkutan bang." Ujarnya singkat melalui pesan WA

Namun disinggung siapa pejabat yang di maksud, Plt Kadishub Rubi Siboro menyampaikan kembali kepada awak media ini," Coba tanya dengan si Berlin bang." Ungkap Plt Kdishub Rubianti Sari Siboro ST

Untuk dapat menghubungi Eks Plt Kadishub Batu Bara Berlin Sovyan Hutabarat ST yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dishub Batu Bara butuh waktu ekstra, sebab selain sulit di hubungi dikantor Dishub Batu Bara, HP nya pun tidak dapat di hubungi di talian +62 812-1034-9***.

Sementara diketahui bahwa Eks Plt Kadishub Batu Bara Berlin Sovyan Hutabarat S. S.iT yang mana keterangan pada SiRup LKPP masih mencantumkan nama Berlin Sovyan Hutabarat S. S. iT sebagai PA/KPA Dishub Batu Bara? 

Menurut aktivis Batu Bara Muklhis Asta, atas nama lembaga Pejuang Aspirasi Masyarakat Batu Bara (PAM-BB) mengatakan bahwa dalam kegiatan apapun di Batu Bara jangan ada persengkongkolan atau kongkalikong yang dapat menyebabkan tindakan 30 jenis tindak pidana korupsi. 

" Setiap perbuatan yang dapat menguntungkan diri sendiri, orang lain dan atau golongan tertentu tanpa mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dapat dijerat pidana korupsi, dan hal ini sudah kami layangkan surat klarifikasi terkait kegiatan penunjukan langsung pengadaan jasa iklan/reklame dan film,Pemotretan tahun anggaran 2022 kepada Plt Dishub Rubi Siboro agar dapat menjelaskan keberadaan PT BBU." Pungkas Muklhis Asta.

(Tim/Kasat/ Eric

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال