Diduga Perdamaian Pemukulan anak dibawah Umur Dalam tekanan Para Pihak

Lamtim, Tribuntujuwali.com
Dengan dalih salah paham, peristiwa kekerasan anak yang di duga dilakukan oleh Kepala Desa Srigading, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur menjadi dasar perdamaian antara terlapor dan pelapor. 

Perdamaian tersebut di lakukan di Kantor Kecamatan Labuhan Maringgai, Jumat (21/7/2023), namun dasar perdamaian tidak serta merta bisa menghapus proses hukum sepenuhnya.

Kuasa hukum dari pihak pelapor Eka Wildan menegaskan perdamaian yang di lakukan antara klien nya dikarena apa yang terjadi hanyalah kesalah pahaman.

"Itu hanya salah paham, dan terlapor sudah meminta maaf sehingga kami harus bisa memaafkan dan itu lebih baik,"kata Eka Wildan singkat, saat ditemui di Kecamatan Labuhan Maringgai usai proses perdamaian.

Ketika redaksi mengubungi keluarga korban, untuk memperoleh kejelasan tentang Perdamaian, PANGGILAN DITOLAK, entah ada apa ..... ???

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes saat dimintai keterangan soal perdamaian persoalan kekerasan anak yang diduga dilakukan oleh Sudarsono (Kades Srigading), tetap akan berproses secara hukum.

Terpisah, orang tua korban saat ditemui di rumahnya, saat itu menegaskan tidak mau berdamai dan meminta keadilan dengan pihak berwajib. 

Dan perdamaian yang dilakukan dan disaksikan Camat Labuhan Maringgai Hendri Gunawan, itu bukan berarti mengentikan kasus yang menimpa anaknya, ungkapnya.

Dihubungi media, camat sempat menyarankan, agar menemui kepala Desa Sri Gading. " Bantu, biar suasana menjadi " adem, " ujar camat dalam chatnya kepada crew media .

"Damai bukan berarti kasus nya. berhenti tapi tapi kami minta   harus diadili kepala desa  tersebut yang memukul anak kami"kata orang tua korban saat itu .

Entahlah ..... siapa yang menekan dan siapa yang sedang bermain , ujar  Redaksi sambil tertawa kepada crew di Lapangan .


Redaksi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال