Polres Kuningan Berhasil Mengungkap 4 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

KUNINGAN, Tribuntujuwali.com
Satuan Reserse  Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana memiliki, menguasai serta penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. dari hasil  pengungkapan tersebut dilakukan selama bulan Juni 2023 dengan jumlah barang bukti 21 paket narkotika jenis sabu seberat 30,8 gram dan ganja seberat 94,44 gram.

Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Ricky Adipratama dan Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyampaikan,  kasus pertama diungkap pada 9 Juni 2023, petugas menerima informasi adanya jual beli narkotika jenis sabu. Setelah diamankan, pelaku dengan inisial NF (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon kedapatan memiliki tiga paket narkotika jenis sabu yang berada dalam bungkus rokok.

“Dari keterangan NF, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya dan barang haram tersebut didapat dari inisial A warga Cirebon yang saat ini masih dalam penyelidikan petugas,” ungkap Willy di Mapolres Kuningan, Selasa (4/7/2023).

Kasus kedua, lanjut Willy, dengan dua orang pelaku masing-masing DP (25) warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan dan DS (26) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan yang diamankan di Jalan Raya Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana.

“Dari kedua peaku berhasil diamankan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 16,97 gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,24 gram, timbangan digital, bong, dua buah handphone dan 1 unit sepeda motor tanpa STNK,” ujar Willy.

Untuk kasus ketiga, kata Willy, berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial YNC (33) warga Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur yang diamankan di kediamannya dengan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 3,02 gram.

Sedangkan untuk kasus keempat, berhasil diamankan seorang pelaku berinisial DS (60) warga Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan dengan barang bukti yang diamankan adalah 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,56 gram, 1 paket besar narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas nasi dengan berat kotor 51,78 gram, 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor 27,17 gram, 2 paket kecil narkotika jenis ganja dengan berat kotor 13,89 gram, 3 linting narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,60 gram, 1 timbangan digital, dan 1 unit handphone.

“Pelaku DS ini mengaku bahwa barang haram yang dimilikinya didapat dari seorang warga yang tinggal di Jakarta,” kata Willy.

Pasal yang disangkakan untuk kelima tersangka tersebut adalah pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo dan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

*Sendi*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال