Dinilai Lamban Tangani Aduan, Warga Desa Mekarjaya Akan Demontrasi Ke Polda Banten


Dinilai Lamban Tangani Aduan, Warga Desa Mekarjaya Akan Demontrasi Ke Polda Banten 

LEBAK,Tribuntujuwali.com
Masyarakat Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten diduga menjadi korban dari perusahaan tambang, seluas 100 hektar sawah masyarakat yang hancur total. 
Mereka mengaku kecewa, karena laporannya yang sudah hampir tiga bulan, namun hingga saat ini belum juga di tindaklanjut oleh Polda Banten.

Hal itu disampaikan oleh masyarakat saat musyawarah evaluasi perjuangan menuntut hak masyarakat yang direnggut,  Jum'at 01 September 2023 di desa Mekarjaya.

"Kami sangat kecewa terhadap Polda Banten, mereka hanya omong doang, hanya ngasih harapan doang, tapi tidak ada bukti,"  ucap Abah encid ketua limbah yang sekaligus korban pertambangan

Dikabarkan sebelumnya, masyarakat dibantu oleh mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) HMI Cabang Lebak, telah melaporkan persoalan tersebut ke Polda Banten dengan No surat 10/B/Sek/11/1444. Prihal Laporan Pengaduan dilayangkan pada tanggal 01 Juni 2023. Artinya, Laporan pengaduan tersebut sudah hampir 3 bulan.

Pada tanggal 10 Agustus 2023, Masyarakat kembali dibantu Mahasiswa melakukan Audiensi Lintas Sektoral di Aula Dirkrimsus POLDA Banten. Audensi tersebut dihadiri langsung oleh Dirkrimsus Polda Banten, Kementrian ESDM, DESDM Prov. Banten, DLH Prov. Banten, DPMPTS Provinsi Banten. 

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminta keterangan dari OPD terkait dan  menindaklanjut LAPDU yang telah di sampaikan, karena sebelumnya tidak ada sama sekali tindaklanjut yang dilakukan oleh Polda Banten terkait laporan masyarakat.

"Polda Banten selaku presentatif dari tegaknya hukum di Provinsi Banten ini sangat lemah dan tidak adil, maka wajar banyak sekali persoalan yang terjadi di Provinsi Banten, dan saya pastikan hal ini akan kekal jika Polda banten terus begini. Padahal, dalam persoalan rusaknya 100 hektar sawah masyarakat ini sudah jelas, data sudah lengkap tinggal mau atau tidak Polda Banten menegakan hukum," kata Tadir koordinator masyarakat Mekarjaya melawan.

"Melihat realitas seperti ini masyarakat dan mahasiswa tidak akan diam begitu saja. Disepakati pada hasil musyawarah masyarakat dan mahasiswa akan melakukan aksi demonstrasi di depan Polda Banten selama 7 hari sampai Polda Banten serius dalam menyelesaikan persoalan ini," tegasnya. 

(Enggar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال