Izin Operasional, Izin Praktek Dokter, Izin Tenaga Kesehatan kadaluarsa, Diduga KLINIK HANJAWAR Melanggar Aturan dan Mal Praktek

Izin Operasional, Izin Praktek Dokter, Izin Tenaga Kesehatan kadaluarsa, Diduga KLINIK HANJAWAR Melanggar Aturan dan Mal Praktek

Cianjur, Tribuntujuwali.com
 21-9-2023 . Radar Bhayangkara Indonesia - Klinik Hanjawar Cipanas Cianjur, melakukan praktek pengobatan dengan izin kadaluarsa.

Untuk mencari informasi terkait kebenaran kadaluarsnya izin operasional, izin praktek dokter dan izin tenaga kesehatan, Tim Media Mendatangi Dinas PMPT satu pintu Kabupaten Cianjur, dan salah seorang kabid diperizinan membenarkan hal itu.

Pada tanggal 18-9-2023, Tim Media  mendatangi Klinik Hanjawar untuk meminta kejelasan terkait kadaluarsanya izin - izin tersebut. Tim Media langsung bertemu dengan penanggung jawab klinik hanjawar.

Tim Media : Selamat Siang pak ? Apakah betul terkait informasi kadaluarsanya izin-izin di Klinik ini ?
Pj. Hnajawar : betul pak, sudah 5 tahun, tapi kita sudah menyuruh orang untuk memperpanjangnya, dan sudah hampir 3 bulanan kita nyuruh orang, tapi belum beres juga.

Setelah keluar dari klinik, Tim Media bermusyawarah untuk minindak lanjuti kasus ini, sebab ini sangat membahayakan masyarakat, ketika izin praktek dokternya habis, menjadi bodong dan alhasil jadi mal praktek .pungkas Manan kabiro RBI Cianjur

Hendrayana selaku sekertaris RBI Cianjur mengatakan " kita akan melaporkan dan memviralkan kasus ini ke intansi terkait dan ke Aparat Penegak Hukum, karena ini sudah jelas melanggar regulasi yaitu Permenkes no.9 tahun 2014 tentang klinik, apalagi kalau di amati terkait pengolahan limbahnya juga terutama limbah cair dan limbah B3 tidak jelas, melanggar permenkes no.18 tahun 2000 tentang mekanisme pengolahan limbah klinik.

Dari hasil kesepakatan musyawarah tim media, di sepakati kasus ini untuk ditindak lanjuti demi tegaknya aturan.

(Editor : Tim Media)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال