Minta Keadilan, Zulinda Lubis Lapor Penganiayaan Ke Polres Batu Bara

Minta Keadilan, Zulinda Lubis Lapor Penganiayaan Ke Polres Batu Bara

Batu Bara,Tribuntujuwali.com
Pukuli Kepala dan Pelintir Tangan (IRT) Zulinda Lubis (26) warga Desa Bogak, Kec. Tg Tiram, pelaku kekerasan Iyal Terancam di penjara dengan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nornor 1 Tahun 1946 lentang KUHP sebagaimana dimaksud daiarn Pasal 351, Rabu (11/10/2023). 

Diuraikan korban (Zulinda Lubis) bahwa kejadian pemukulan terhadap diri nya berlaku pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 wib. Disaat itu Zulinda Lubis sedang berada di kediaman ibu nya di gang Setia, Desa Suka Maju, Kec. Tg Tiram.

Sebelum nya, terjadi keributan mulut antar ibu Zulinda Lubis dengan Isa Tetangga tak lain dari Ibu Iyal dan berujung terjadi pemukulan terhadap Zulinda Lubis. 

" Kami tidak ada mengusik keluarga mereka (Isa), tapi mereka memfitnah keluarga kami dengan tuduhan yang menyakitkan, oleh kerena itu, saya lawan tuduhan mereka (Isa) dengan ucapan, dan tiba-tiba Iyal anak dari Isa datang memukuli kepala saya hingga memplintir tangan saya sampai bengkak membiru." Ucap Zulinda Lubis 

Oleh sebab itu, Zulinda Lubis merasa dirinya perlu keadilan, dan melaporkan hal penganiayaan terhadap dirinya di Mako Polres Batu Bara agar mendapatkan keadilan bagi diri nya dan keluarga nya. 

Sementara laporan yang tertuang dalam LP  Nomor LP/B/340/X/2023/ SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Oktober 2023 masih menanti proses selanjutnya sebagaimana presedur penanganan hukum yang berlaku. 

(Kasat)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال