Tanah Warisan ini Sudah Kehidupan Kami Turun Temurun Sebelum Gunung Agung Meletus
KLUNGKUNG,Tribuntujuwali.com
Munculnya kembali soal hibah aset sita jaminan Kejaksaan berupa bidang tanah di Kabupaten Klungkung dari Kejaksaan Agung kepada Pemerintah Provinsi Bali saat demo warga yang mengaku masih sebagai pemilik sah beberapa waktu lalu, kembali menyita perhatian publik. Pasalnya disaat proses hibah dilakukan tanah ini masih bermasalah, terutama soal perjanjian jual beli , menyangkut pembayaran yang belum dipenuhi pembeli I Wayan Widiarta, sehingga dinilai menyalahi aturan.
Hibah adalah suatu tindakan memberi harta atau properti kepada orang lain dengan suka rela. Dalam kebanyakan Yurisdiksi, hibah tanpa persetujuan ahli waris tidak diakui secara hukum, terutama jika ahli waris adalah penerima sah menurut undang undang waris yang berlaku. Jadi, proses hibahnya sudah seharusnya sepengetahuan warga sebagai pemilik aset
Karena ahli waris memiliki hak atas harta peninggalan seseorang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini berarti bahwa mereka memiliki atas hak bagian tertentu dari harta peninggalan tersebut, kecuali jika ada suatu perjanjian atau keputusan hukum yang menyatakan sebaliknya.
Jika seseorang memberikan hibah kepada pihak lain tanpa persetujuan ahli waris yang berhak, ahli waris tersebut dapat mengajukan gugatan hukum untuk mempertahankan hak -hak warisnya . Pengadilan dapat memerintahkan pembatalan hibah atau mengatur pengembalian hibah kepada ahli waris yang sah .
Pengamat Hukum Pertanahan dan Property Eddy M Leks S.H, LLM, MCLArb dalam satu artikelnya yang dilansir kompas .com menjelaskan, tidak ada difinisi khusus soal tanah hibah .Hibah itu hanya salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah. Seperti jual beli, hibah, tukar menukar, warisan.Akan tetapi tanah hibah bisa di artikan sebagai tanah yang diperoleh tanpa jual- beli, seperti yang tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata ( KUHP)
Pada pasal 1666 menyebutkan bahwa penghibahan adalah persetujuan seseorang memberi hibah untuk menyerahkan suatu barang secara cuma cuma tanpa dapat menariknya . Baik itu keorang lain, lembaga, maupun lembaga yang berbadan hukum. Namun pada pasal 1678 hibah antara suami - istri dilarang selama perkawinan masih berlangsung. KUHP hanya mengakui penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Jika pemberi atau penerima meninggal atau belum lahir, maka hibah tidak sah
Adapun barang yang di maksud sedianya terbagi dalam dua bentuk. Sesuai pasal 505 yaitu barang bergerak. Sementara tanah beserta bangunan diatasnya termasuk dalam barang tak bergerak.
Lantas bagaimana status hukum tanah hibah yang diterima ? sejatinya akan tetap sah dengan catatan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya yang krusial yakni pada pasal 1682 bahwa dalam proses hibah bisa dilakukan dengan akta hibah notaris yang naskah aslinya disimpan pada notaris. Jika tidak demikian maka tidak sah
Selain itu akta ini menjadi persyaratan jika tanah hibah kedepannya akan dilakukan peralihan hak atau balik seperti yang termaksud dalam PP No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah . Yakni pada pasal 37 ayat (1) intinya menyebutkan bahwa peralihan hak atas tanah yang dilakukan salah satunya melalui hibah .Hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta Tanah ( PPAT)
Sementara dalam pembuatan akta hibah yang dimaksud juga dijelaskan dalam pasal 38 ayat (1), yakni dihadiri oleh para pihak -pihak yang bersangkutan, baik pemberi maupun penerima hibah, dan disaksikan minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat
Foto obyek tanah (mohon keadilan) .
I Nyoman Sumantra S.H, kuasa hukum 23 warga Klungkung mengatakan klausul - klausul inilah yang menguatkan kepentingan warga pemilik lahan menuntut haknya. Bahwa dalam persidangan di pengadilan Tipikor yang menyidangkan terdakwa mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, mestinya masalah jual beli tanah ini tidak masuk dalam kasus money laundry. Pasalnya, jual beli tanah terjadi antara warga pemilik lahan dengan I Wayan Widiarta bukan dengan Wayan Candra. Dari sini saja sudah bisa batal demi hukum.
Bagaimana bisa berlanjut sampai aset bermasalah ini dihibahkan Kejaksaan kepada Pemerintah Bali , ( baca juga : https/Analis news co.id/ index.php /2023/10/20/merasa- haknya - dirampas - warga -Klungkung - tuntut - pusaka -mereka-di-kembalikan/)
Diketahui,aset tanah ini sudah dikuasai penduduk setempat sejak sebelum gunung agung meletus. Ini sudah dikuasai secara turun temurun sebelum zaman gunung agung meletus pada tahun 1963. Zaman itu warga sudah ada disini.
Nah tanah ini setelah tahun tersebut (1963) kemudian tergerus oleh alam, tergerus oleh lahar. Kemudian oleh penduduk setempat yang tidak lain adalah leluhur -leluhur pemilik lahan yang sekarang ini, sudah memperjuangkan tanahnya sampai mereka juga turut meninggal karena mempertahankan harta bendanya tersebut. Itulah kemudian, harta benda itulah yang sekarang dimiliki oleh ahli waris ( warga korban korupsi Wayan Candra) yang justru sekarang menjadi masalah.
Masalah seperti apa ? Yah masalahnya, masalah jual beli yang dilakukan antara pemilik lahan dengan pembelinya, I Wayan Widiarta, setelah terjadi kesepakatan jual beli,I Wayan Widiarta selaku pemberi dengan berbagai alasan, menjanjikan kepada masyarakat pemilik pemilik tanah untuk membayar sebagian dulu, yakni sebesar 50% . Sisanya menurut penuturan pembeli I Wayan Widiarta saat itu, bahwa yang sisa 50% lagi akan dilunasi nanti saat saat ada pengukuran dari BPN . Transaksi jual-beli dilakukan di Notaris Ida Ayu Kalpikawati di jalan raya Batutabih No 38, Takmung, Banjarangkan, Klungkung Bali pada tahun 2006 .
Menurut pengakuan warga, warga memang sudah ada yang melakukan perjanjian pengikatan jual beli ( PPJB ) tapi belum semua," saya rasa PPJB itu bukan pengikatan beli, tapi baru pengikatan pembayaran uang muka atau Down Payment ( DP), pembayaran DP ini pun dilakukan berdasarkan kuitansi," jelas Nyoman Sumantra
Kemudian tiba-tiba datang kejaksaan karena ada kasus Korupsi Gratifikasi,dan pencucian uang ( money laundry) yang dilakukan oleh mantan Bupati Candra
Pertanyaannya, apa kaitannya antara Bupati Candra, korupsi dan tanah warga ini ? Kami tidak tahu . Kaitan antara Bupati Candra dengan lahan ini, sebenarnya tidak ada. Kaitan peristiwa hukum juga tidak ada. Karena yang kita tahu transaksinya antara pemilik tanah dengan I Wayan Widiarta sesuai dengan kwitansi. Soal Wayan Widiarta yang di hubung - hubungkan dengan Wayan Candra, itu soal mereka," tambahnya .
Informasi yang kami terima, pada saat pak Bupati Candra ini kena masalah.kejaksaan langsung datang ke Notaris Ida Ayu Kalpikawati, Kemudian tanpa memberitahukan kepada warga pemilik lahan, Notaris Kalpikawati langsung memberikan semua dokumen ( yang berkaitan dengan masalah jual beli tanah) kepada kejaksaan tanpa seizin pemiliknya.
Padahal sebenarnya, Notaris tidak boleh memberikan dokumen sekecil apapun kepada pihak lain tanpa sepengetahuan yang punya. Penjelasan Notaris Kalpikawati, penyerahan berkasnya berdasarkan alasan kejaksaan, bahwa ini sebagai data pinjaman.
Keterangan warga pemilik lahan protes mereka telah sampaikan kepada Notaris, karena lahan itu belum 100% dimiliki Wayan Widiarta, kenapa surat-surat hak kepemilikan mereka sudah di serahkan pada pihak lain tanpa pemberitahuan.
Memastikan transaksi jual-belinya aman warga menayangkan lagi ke Notaris namun, sangat disesalkan, Notaris Kalpikawati tidak dapat memberikan kepastian jaminan, justru informasi yang diperoleh yakni soal penyerahan dokumen yang justru tidak boleh diserahkan pada pihak lain, justru dipindah tangankan kepada kejaksaan.
Jadi yang paling krusial adalah Notaris menyerahkan dokumen kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kami mencurigai ada kerjasama petugas kejaksaan dan pihak notaris untuk merampas hak kami," ujar Nyoman Sumantra.
Masyarakat merasa tidak ada keadilan, saat tanahnya dirampas oleh negara. Tanah ini disita oleh kejaksaan dan dirampas oleh negara. Kemudian dengan alasan pembangunan, menghibahkan tanah yang masih bermasalah tersebut kepada Pemerintah Daerah Bali tanpa syarat.
Keputusan ini mengandung cacat formil pada kuasa. Kuasa ini justru kami heran oleh pengadilan negeri Klungkung, semestinya pada saat pemeriksaan dokumen di PN Klungkung,dari awal semestinya jika tidak sah, tidak diteruskan materinya, Stop !!
Tetapi anehnya tetap diteruskan. Sampai sampai putusan sela, sampai putusan pokok perkara, ujung -ujungnya di-NO( niet ontvankelijke verklaard ) gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil di kuasa, dan dapat diajukan kemilik, nah disinilah ada kejanggalan.
Dan sampai sekarang warga masih memiliki setengah dari sisa lahannya yang belum dibayar. Keterangan informasi ini dirangkum dan diterbitkan pada Minggu 22 Oktober 2023.
(tim Media/AnalisNews)

0Comments