Ikuti Imbauan Bawaslu, Andi Abdul Hakim Bersama Tim Kerabat Tertibkan Sendiri APS-Nya

Ikuti Imbauan Bawaslu, Andi Abdul Hakim Bersama Tim Kerabat Tertibkan Sendiri APS-Nya

Bulukumba,Tribuntujuwali.com
Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU RI, Bawaslu RI meyampaikan imbauan melalui surat edaran yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik per tanggal 27 Oktober 2023 dengan nomor surat 774/PM/K1/10/2023 yang salah satunya poinnya terkait dengan aturan perihal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) yang mana terdapat larangan berkampanye yang dimulai dari tanggal 4 sampai 27 November 2023.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Kerabat dari Andi Abdul Hakim, salah satu Caleg DPRD Prov. Sulsel dari PPP dengan nomor urut 6 yang bertarung pada Dapil 5 meliputi Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai segera bergerak cepat untuk menurunkan sendiri APSnya berupa baliho yang terpasang di beberapa titik lokasi sebelum waktu penertiban oleh Bawaslu melalui Panwas di masing-masing daerah dilakukan.

Menurut Ketua Tim Kerabat Andi Abdul Hakim, Kamaruddin DM, hal tersebut dilakukan oleh timnya agar kiranya kita bisa menghormati seluruh proses Pemilu 2024 demi terciptanya iklim berdemokrasi menuju Pemilu yang semakin baik.

"Andi Abdul Hakim selaku caleg yang kami perjuangkan senantiasa memberikan pemahaman kepada kami seluruh Tim Kerabat agar selalu menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi menjadi semakin baik. Salah satunya adalah beliau segera meminta kepada tim untuk menurunkan alat peraga sosialisasi sesuai imbauan dari pihak Bawaslu." tutur Kamaruddin (Jum'at, 3/11).

Secara terpisah, Andi Abdul Hakim yang berlatar belakang sebagai praktisi hukum dalam rilisnya menyampaikan bahwa, dirinya intens memberikan arahan kepada seluruh tim kerabat, sahabat, keluarga serta simpatisannya untuk selalu tertib dalam mengikuti aturan dari pihak penyelenggara Pemilu baik dari KPU maupun dari Bawaslu.

"Setiap saat melalui grup WA, saya selalu mengedukasi kepada tim kerabat, sahabat, keluarga maupun simpatisan saya untuk selalu menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh pihak KPU dan Bawaslu agar pesta demokrasi lima tahunan ini benar - benar menghasilkan Pemilu yang berkualitas." ucap advokat ini.

Terkait dengan alat peraga sosialisasi yang akan ditertibkan oleh pihak Bawaslu melalui Panwas di setiap tingkatan, Andi Hakim, sapaan akrabnya menyatakan bahwa dirinya beserta tim kerabat akan mematuhi seluruh tindakan penertiban yang akan dilakukan oleh Bawaslu beserta perangkatnya.

"Saya beserta tim akan siap mengikuti aturan dari Bawaslu terkait penertiban APS, bahkan jika ada APS kami yang masih terpasang pada tempat yang telah ditetapkan untuk menjadi wilayah penertiban maka kami tidak akan keberatan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu." tegas Andi Hakim.

Sebelumnya, Andi Hakim telah menyampaikan surat kepada seluruh Panwascam se Kab. Bulukumba dan Kab. Sinjai terkait dengan pemasangan spanduk di rumah tim kerabat maupun sahabat yang menjadi posko aspirasi konstituennya untuk tidak ditertibkan oleh Bawaslu mengingat bahwa pemasangan spanduk tersebut berada di area rumah warga yang tidak menjadi kewajiban pihak Bawaslu dalam hal penertiban APS.

"Harapan saya kepada seluruh tim kerabat, sahabat, keluarga dan simpatisan agar kiranya bisa meminimalisir hal-hal yang akan memicu terganggunya konstalasi jaringan yang telah terbentuk, khususnya dalam menaati aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Mengingat posisi kita pada salah satu lembaga survei telah menunjukkan trend positif dan Insya Allah hasil terbaik akan kita raih pada Pemilu 2024." pungkas Andi Hakim. (*/MJ)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال