Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Memasuki Babak Baru, Proses Hukum RW Mahmudin Sang DALANG kisruh Internal Wilayah Akan dipanggil Pihak Polres Cimahi, GMPL Apresiasi kinerja Polisi..!!

Memasuki Babak Baru, Proses Hukum RW Mahmudin Sang DALANG kisruh Internal Wilayah Akan dipanggil Pihak Polres Cimahi, GMPL Apresiasi kinerja Polisi..!!

Table of contents
×
Memasuki Babak Baru, Proses Hukum RW Mahmudin Sang DALANG kisruh Internal Wilayah Akan dipanggil Pihak Polres Cimahi, GMPL Apresiasi kinerja Polisi..!!

Kota Cimahi,Tribuntujuwali.com
Tak pernah mencuat kepermukaan, seorang RW di kp Cibodas Campaka, kelurahan Utama kecamatan Cimahi Selatan, kota Cimahi bernama Mahmudin diduga menjadi dalang kisruh internal yang terjadi antara Lembaga pemerhati lingkungan GMPL dengan pabrik textile yang berada di kawasan RW 14 tersebut.

Pasalnya, sang RW diduga telah melakukan pelanggaran dalam hal penyalahgunaan jabatan (Abuse of Power) dan atau penggelapan uang kompensasi dari sebuah pabrik bernama PT Lewijaya Textile. 

Pada Agustus 2023, GMPL yang diwakili oleh M Yusuf Sugara selaku Bendahara, melaporkan sang RW ke Polres Cimahi kota dengan pengaduan dugaan penggelapan uang / penyalahgunaan jabatan. Laporan pengaduan tersebut diterima oleh Polres Cimahi tertanggal 10 Agustus 2023. 

Saat dimintai keterangannya, M Yusuf mengatakan bahwasanya LP tersebut diterima sebagai pengaduan oleh pihak Polres tanggal 10, dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Benar pengaduan telah masuk tertanggal 10/08/23." ujarnya.

"Tertanggal 31 Agustus 2023 kami langsung menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Laporan hasil penyelidikan dengan nomor surat  B/1548/VIII/2023/Rekrim" imbuhnya.

"Dan pada 15 November kami mendapat surat hasil perkembangan penyelidikan perkara lagi dengan nomor surat B/1834/XI/2023/Reskrim serta MENEGASKAN untuk proses introgasi dari saksi, pelapor dan terlapor." pungkasnya.

"RW Mahmudin ini kami LP kan karena dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan atau penggelapan uang dalam jabatan yang mana awal mulanya oleh RW sebelum ini, pembagian kompensasi berjalan sebagaimana mestinya, berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang diikrarkan bersama-sama atas dasar pencabutan perkara di Polda Jabar  (sebelumnya pihak RW setempat juga pernah diproses hukum oleh GMPL) serta bersepakat untuk mensudahi persengketaan di wilayah" tuturnya panjang lebar.

Yusuf menambahkan, "Dulu semua aman-aman saja, berjalan lancar, tahun 2021 ketika RW Mahmudin menjabat ini pangkal balanya terjadi lagi kekisruhan..! Karena si RW Mahmudin dengan seenaknya membatalkan SEPIHAK SKB yang sudah disepakati, DAN MENGAMBIL ALIH SEMUA KEBIJAKAN TERKAIT KOMPENSASI dengan semena-mena"

"Semenjak kisruh oleh RW Mahmudin ini pun, GMPL tetap menjunjung tinggi etika, datang kerumah RW untuk bermusyawarah karena masih menganggap RW adalah tampuk pimpinan di wilayah sini."

"Anehnya, bukan malah mencari solusi sang RW malah MENANTANG GMPL agar menempuh jalur hukum saja dan siap berhadapan dengan meja hijau, bicaranya seperti orang kebal hukum saja" tegas Yusuf yang terlihat KESAL saat menjelaskan keterangannya.

Yusuf menutup, "Kami apresiasi pihak Polres Cimahi, bapak Kapolres  AKBP Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPH, serta jajarannya di Reskrim. Kami berharap LAPORAN INI BENAR-BENAR DIPROSES SESUAI HUKUM YANG berlaku dan ybs diberikan efek jera".

Sebagai catatan, RW Mahmudin juga diduga menjadi dalang dari kisruh antara GMPL dan PT Sinar Continental yang tak berkesudahan, salah satu pabrik yang sempat VIRAL karena limbah B3 nya. 

Disisi lain, dari keterangan anggota GMPL yang lain, RW Mahmudin disinyalir main mata dengan beberapa pihak demi memuluskan langkah-langkahnya. 

"Banyak hal yang tidak kami sampaikan kemuka publik terkait RW ini, untuk saat ini kami hanya fokus kepada kasus ini saja dulu, kalau kami bongkar, habis sudah sang RW" lugas Tatang, yang juga salah seorang anggota GMPL ketika diwawancarai.

Sebagaimana diketahui terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dalam pemerintahan (termasuk jabatan RW) tertuang Pasal 10 ayat (1) huruf e, tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Atau sang RW juga bisa juga dituntut/dipidanakan dengan dugaan pasal penggelapan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Rendy)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads