Diduga Korupsi Dana Covid-19, SEMMI : Pj Bupati Batu Bara Diminta Lakukan ADTT SPJ BTT dan Pembayaran Insentif Nakes 2021-2022

Diduga Korupsi Dana Covid-19, SEMMI : Pj Bupati Batu Bara Diminta Lakukan ADTT SPJ BTT dan Pembayaran Insentif Nakes 2021-2022

Batu Bara,Tribuntujuwali.com
Berdasarkan Peraturan bupati Batu Bara Nomor 44 tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 19 April tahun 2022 tentang contoh perhitungan pembayaran insentif bagi vaksinator dalam rangka penanggulangan pandemi Corona virus desease (covid-19) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), RSUD dan fasilitas kesehatan lainnya tahun 2022 yang diatur didalam nya tentang kreteria penerima insentif dan mekanisme pembayaran insentif tenaga kesehatan perlu ditinjau ulang. 

Dikonfirmasi media ini kepada Kadis Kesehatan PPKB Batu Bara dr Deni Syahputra ketika di persoalkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 44 tahun 2022, ia mengatakan dengan singkat, "Ini contoh perhitungannya bg." Ungkap nya singkat melalui pesan WA

Di dalam Perbub No. 44 tahun 2022 Bab II Pasal (2) terkait Tim Vaksinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri 
dari :
a. Penanggung Jawab;
b. Petugas Screening;
c. Admin P Care; 
d. Penyuntik; dan 
e. Pengobservasi. 

Masih di dalam Bab II Pasal (3) Tim Vaksinator sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditetapkan melalui Surat Keputusan Penetapan Tim Vaksinator dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari Kepala Puskesmas atau pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang diterbitkan setiap bulannya. 

Sebagaimana SK Bupati sebagai berikut:
1). SK Bupati No. 120/DINKES P2KB/2022 
2). SK Bupati No. 282/DINKES P2KB/2022
3).  SK Bupati No. 527/DINKES P2KB/2022
4). SK Bupati No. 712/DINKES P2KB/2022 

Selanjutnya, Bab III tentang Penetapan besaran insentif diatur dalam pasal 3 ayat (2) Besaran jumlah insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp. 15.000,00 (lima belas ribu rupiah)
per dosis.

Bab IV Mekanisme pembayaran insentif pasal 4 ayat (2), Pembayaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
akan ditinjau kembali dengan memperhatikan situasi dan kondisi perkembangan penanganan COVID-19 dan status zona wilayah pandemi. 

Untuk diketahui bahwa jumlah anggaran BTT tahun 2022 sub. Unit BKAD sebesar 5.235.897.890,00 Dan kemudian jumlah pembayaran insentif tenga kesehatan /PCR Sub. Unit Dinas Kesehatan PPKB tahun 2022 sebesar Rp. 3.377.122.855,00 untuk penanganan covid 19 terkait SPJ nya juga perlu dilakukan peninjauan ulang/(audit eksternal).

Dari kedua kegiatan total biaya penanganan covid -19 tahun 2022 menelan anggaran APBD Batu Bara sebesar Rp. 5.235.897.890,00 (BKAD) dan Rp. 3.377.122.855,00 (Dinkes PPKB) = Rp. 8.613.020.745,00

Dilansir dari media humas Polres Batu Bara dalam kegiatan zoom meeting bersama Kapoldasu dan Pemkab Batu Bara (15/22) terkait jumlah dosis vaksin yang mendekati kadaluarsa tahun 2022 sebagaimana lampiran terkhusus di Kab. Batu Bara dengan jumlah Vaksin yang akan memasuki masa kadaluarsanya. 

Berdasarkan data yang ada pada Dinkes Batu Bara berkisar 3820  (tiga ribu delapan ratus dua puluh) vaksin yang tersedia yang akan memasuki masa kadaluarsanya tanggal 17 Februari 2022 untuk vaksin Moderna untuk 10 dosis serta 28 Februari 2022 untuk Vaksin Astrazaneca sedangkan ada 70 dosis Vaksin jenis moderna untuk 14 dosis yang ditanggal 05 Februari 2022 telah masuki masa Kadaluarsanya sehingga diharapkan vaksin yang tersedia tersebut dapat segera di habiskan. 

Demi menjunjung integritas, akuntable dan transparansi anggaran penanganan BTT dan pembayaran jasa insentif tenaga kesehatan tahun anggaran 2021 dan tahun anggaran 2022 yang mana diduga menyimpang dari peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua SEMMI Batu Bara Iqbal Fahrozi S. Kom (5/2/2024) minta Pj Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM untuk melakukan peninjauan ulang SPJ dengan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) secara internal dan eksternal dan memaparkan laporan hasil ADTT secara transparan kepada publik. 

(Kasat/ Eric)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال