Kasus Pengeroyokan Ajat dan Ajum ; Diduga Pelapor Berikan Laporan Palsu

Kasus Pengeroyokan Ajat dan Ajum ; Diduga Pelapor Berikan Laporan Palsu


Kab, Garut,Tribuntujuwali.com
Berdasarkan, SK No.090-091/SK DPP-LS/II/2024, A/n Ajat Dan Ajum, Dalam Pendampingan Hukum Kepada Tim Lembakum SILIWANGI. Datang memenuhi Undangan Klarifikasi 'Tertanggal 05/02/24 dengan No. LP/B/03/I/2024/SPKT/Polres Garut/Polda Jawa Barat tertanggal 02/01/24 Kemarin.

Sebagai Pihak Terlapor, Dalam Dugaan Kasus Perkara Pengeroyokan yang Dilakukan Bersama - sama Di Muka Umum 170 KUHP. Memenuhi Undangan Panggilan Klarifikasinya secara Kooperatif. Tetapi Dari Hasil Undangan Klarifikasi tersebut Pihak Pelapor Saudara SS dan AS Ke Polres Garut tidak sesuai dengan Hasil Pelaporannya, Diduga Adanya Laporan Palsu yang dimana tidak sesuai dengan Hasil TKP(Tempat Kejadian Perkara).

Awal mula Kronologis Peristiwa yang terjadi pada Tanggal 31/12/23 kurang lebih pada Pukul Sore Hari jam 16.00, berawal mula dimulai dengan adanya cekcok keributan terlebih dahulu Antara Saudara SS dengan saudara IQ temannya, Dengan cara menendangnya, Karena keadaan semakin memanas Saudara Ajum sebagai Pamannya SS langsung melerai memisahkan Perkelahian tersebut, Agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karena pada waktu itu Keponakannya SS dalam keadaan Mabuk. Dan selang waktu beberapa menit kemudian  Saudara Ajat pun ikut turun juga lalu berinisiatif memisahkan dan membawa saudara IQ diantar pulang kerumahnya. 

Setelah menyelesaikan perselisihan dari kejadian tersebut, Saudara SS pun masih Kesal serta tak terima kepada Pamannya Ajat dan Ajum karena ikut campur dalam urusan nya dengan memisahkan atau melerai keributan dengan IQ, Yang kemudian SSpun meluapkan kekesalannya dengan menantang memukul Ajum sebagai pamannya, Dan  Perkelahian serta Baku Hantam pun terjadi sampai hancur material Kaca rumahnya.

Kemudian saudara SS pun dilerai dipisahkan dengan Saudara Ajum. Setelah itu SS  dengan keadaan yang masih emosi dan kesal Mengancam kepada Pamannya tersebut, "Saya Akan Panggil Bapak Saya (Saudara AS) tunggu kamu disini,Ujar SS", Lalu Ajum membalasnya, "Silahkan panggil Bapak kamu kesini, "Balasnya.

Tak lama kemudian Saudara AS dan SS datang dengan menggunakan motor lalu Saudara SS melempar Batu ke Kaca Rumahnya dengan Maksud menantang Ajum dan Ajat tuk berduel bersama 1 Lawan 1. Ketika itu saudara AS  membawa Sajam  ( Golok ) dipinggangnya dan ketika Sajam mau dikeluarkan untuk ditebaskan, Saudara Ajat secara Spontan mengambil Kayu Suluh pembakaran yang berada disampingnya dan dengan reflek memukul tangannya AS yang sudah memegang Sajam ( Golok ) tersebut, Yang membuwat Golok AS pun terjatuh, Dan kemudian segera diambil untuk diamankan oleh Orangtuanya Ajat, Serta disimpan di dalam rumahnya dan mengunci pintu rumah agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan, tejadinya Korban Jiwa. 

Sampai akhirnya  terjadi pertarungan perkelahian duel satu lawan satu, antara kedua kubu tersebut,"yaitu Saudara Ajat dan AS begitu pula Ajum dan SS.

Setelah perkelahian duel satu lawan satu itu beres, yang dimenangkan oleh pihak saudara Ajat dan Ajum karena SS dan AS Bertarung Dalam Keadaan Mabuk, Saudara Ajum pun melaporkan Kejadian tersebut kepada Pihak Desa Sukahaji, Yang kemudian permasalahan tersebut diarahkan kepada Pihak Babinsa dan Polsek Sukawening untuk nantinya dimusyawarahkan secara Kekeluargaan sambil menyerahkan Sajam Kepemilikan Saudara AS kepada Pihak Polsek Sukawening. 

Setelah beberapa hari kejadian perkara tersebut, berdasarkan Pengakuan  Pihak Keluarga Ajat/Ajum, Diduga Adanya Intimidasi dan juga Pencemaran Nama Baik Keluarganya dari salah satu Pihak Keluarga AS," yaitu berupa chatan maupun unggahan di Media Sosial dengan mencemarkan nama baik keluarga merekan, Dengan seolah-olah kejadian tersebut  Ajat dan Ajum yang bersalah  tanpa Ada Proses dari Pihak Aparat Yang Berwenang dahulu, "Ujar mereka sekeluarga.

Adv. Hendri Tampubolon, S.H.,sebagai Salah satu Tim Litigasi Pusat LS, Menjelaskan,"Dari Hasil Pendampingan Hukum, Dalam menghadiri Undangan Klarifikasi Wawancara  Klien Ajat dan Ajum di Polres Garut, "Saya dapat menyimpulkan bahwa Adanya Dugaan Laporan Palsu dari Laporan tersebut, Dari Pihak Si Pelapor yaitu Saudara SS dan AS," dikarenakan tidak sesuai dengan kejadian di TKP atau adanya tanda kutip", Karena sudah jelas Dalam Kejadian Tersebut, Semua Para Pihak Aparatur Daerah sudah mengetahuinya lewat dari Laporan Saudara Ajum, begitu pula dengan keterangan Saksi, yang masih keluarganya sendiri pun sudah dipanggil dan memberikan keterangan dan menjelaskan, bahwa itu Murni Duel 1 Lawan 1 tidak ada Pengeroyokan Bersama serta yang melakukan penyerangan pertama kali sudah jelas Saudara SS dan Bapaknya AS,"Jelas Hendri. ( 11/02 /24 )

"Dan Kedua, Masalah Kepemilikan Sajam Golok milik Saudara AS yang diamankan di Polsek Sukawening, kenapa belum diambil Barbuknya oleh Pihak Penyidik Polres Garut? Padahal itu yang bisa menjawab semuanya dari Laporan si Pihak Pelapor tersebut, Apakah benar-benar Masuk Kategori Dalam Dugaan Tindakan Penganiayaan Pengeroyokan Bersama-Sama Di Muka Umum dalam Hal Bela Diri atau memang adanya Dugaan Laporan Palsu? Atau tidak adanya informasi laporan dari Pihak Polsek Sukawening? Untuk itulah dengan adanya Kita disini Dari Lembakum SILIWANGI, Kami hadir untuk meluruskan permasalahan ini, sesuai sumber fakta kejadian dilapangan "Tutup Hendri. 

Ketua Umum LS,"Rifki Okta menambahkan, Dari Hasil Klarifikasi Pengurusan Perkara tersebut, Kami menilai ini akan membuwat munculnya permasalahan yang baru,"Yaitu dengan Adanya Dugaan Laporan Palsu, Dugaan  UU Darurat masalah Sajam, Dugaan Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik, Yang mungkin kedepannya akan muncul lagi Dugaan-dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang lainnya juga, Tambah Rifki. 

Disini yang sangat disayangkan Mereka masih Pihak Keluarga semuanya, Dimana bisa diselesaikan dengan secara kekeluargaan dengan Kepala Dingin antara kedua belah pihak, Akan tetapi apabila tidak ada itikad Baik, Ataupun tidak Kooperatif secara Hukum dalam waktu yang singkat ini dari Keluarga SS Dan AS, "Mungkin Saya dan Anggota saya akan Mendisplinkan akan hal ini dengan melakukan Daya Upaya Secara Hukum dalam Pelaporan Ke pada Pihak Polda Jabar, Sesuai dari Bukti Data serta Dokumen yang sudah kami Terima, "Tegasnya.

Maka sudah jelas," Pihak Terlapor Belum Tentu Salah Dan Juga Pihak Pelapor Belum Tentu Benar, "Jujur Mujur Tak Jujur Hancur," Kami keluarga besar LS, berniat Tugas untuk Bela Nusa, Bangsa Dan Agama Dalam Keadilan Hukum Masyarakat Luas, "Tutup Rifki 

(Team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال