BPKAD Deli Serdang Melanggar Ketentuan Tugas dan Fungsinya

BPKAD Deli Serdang Melanggar Ketentuan Tugas dan Fungsinya

 
Deli Serdang,Tribuntujuwali.com
Adanya laporan terkait  dugaan campur tangan BPKAD Deli Serdang dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan adanya Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah kabupaten Deli Serdang, namun hal tersebut BPKAD telah melanggar ketentuan yang ada atas   pembagian dan pembayaran yang dilakukan oleh OPD terhadap kerjanya, Selasa (19/3/24).

Ketua DPC Margasu FR angkat bicara adanya informasi tersebut atas dugaan campur tangan BPKAD mengatakan bahwa sikap dan keterlibatan BPKAD dalam mencampuri urusan OPD yang bukan urusan nya, memperlambat kinerja OPD di kabupaten Deli Serdang yang seharusnya kedua belah pihak sudah ada tugas dan fungsi nya di dalam bidang masing-masing,"Ucap FR.

Masih kata FR Ironisnya BPKAD Deli Serdang malah ikut campur dalam mengurusi yang bukan ketentuannya atas hal tersebut pihak BPKAD mengkebiri hak-hak yang seharusnya di kerjakan OPD dan yang harus di bayarkan.

" Lanjut FR adapun keterlibatan BPKAD yang mencampuri OPD dan menyalah gunakan tupoksinya membuat pembayaran kinerja yang seharusnya dapat di selesaikan menjadi terhambat atas tindakan BPKAD.

Dalam hal ini fungsi dari BPKAD sudah jelas sebagai Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, yang mana BPKAD Deli Serdang hanya mengelola keuangan pemkab, dan menyalurkan kepada OPD terkait yang sudah mengajukan permohonan berdasarkan DPA  (Dokumen Pelaksana Anggaran),"tegas FR.

Terpisah laporan tersebut FR melakukan penelusuran didalam lingkungan BPKAD tersebut, dari hasil penelusuran terdapat adanya dugaan yang dianggap menyimpang dari tugas dan fungsinya,"Pungkasnya.

Hal itu menjadi pertanyaan baik di lingkungan instansi BPKAD maupun di Pemkab Deli Serdang sejak kapan BPKAD punya peranan mengatur sebuah OPD terkait yang pantas layak dibayarkan dan yang tidak pantas,"katanya.

Atas prihal tersebut bapak bupati Muhammad Ali Yusuf Siregar dapat membenahi struktur di dalam ketentuan yang sudah ada jika ini terus berlangsung maka peran OPD di BPKAD tidak berfungsi dan tidak berjalan dengan baik sesuai ketentuan,"kata FR.

"FR berharap bupati Deli Serdang mampu untuk mengatasi keributan yang saat ini masih terjadi didalam instansi pemerintah salah satunya di BPKAD jika terus menerus hal ini terjadi dan adanya campur tangan BPKAD, maka OPD tidak lagi berfungsi dengan baik.

Atas insiden yang terjadi di wilayah kinerja BPKAD FR juga menyayangkan sikap BPKAD, bahwa hal ini pihak OPD yang benar-benar paham dan yang mengetahui sebuah pekerjaan sebagaimana ketentuan yang harus di bayarkan atau tidak di bayarkan karena itu adalah tugasnya OPD bukan tugas BPKAD,"Tutupnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال