Babinsa Sempadian Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD

Babinsa Sempadian Hadiri Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu Anggota BPD 

Sambas, Tribuntujuwali.com
Babinsa Terkarang Sertu Rinto hadiri  kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Badan Permusyawaratan Desa Sempadian Kec. Tekarang, Kab. Sambas, (24-04-24). 

Kegiatan tersebut antara lain pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD Desa Sempadian yang dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Tekarang Bapak. Dr. Nasrullah S Ag M.Hum.

Babinsa Sertu Rinto mengucapkan Selamat kepada anggota BPD yang baru, dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku serta meningkatkan kerjasama dengan kepala Desa Sempadian demi pelaksanaan pembangunan serta SDM masyarakat Desa tersebut. 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, jelas Babinsa. 

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi Desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pungkas Rinto. 

Kegiatan dihadiri Camat Tekarang Bpk. Dr Nasrullah S Ag M.Hum, Kapolsek Tekarang diwakili Bripka Faldini Holdi, Babinsa Sempadian Sertu Rinto, Kepala Desa Bpk. H. Karnadi, Ketua BPD Bpk Tulus Marsono, Ketua PKK Kecamatan ibu Epi Sapitri. Amd, KUA Kec. Tekarang Bpk, Edy, S.H, Ketua PKK Desa ibu Aniati dan prangkat Desa serta anggota BPD.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال