PGE LAHENDONG Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan RADIASI Pekerja, Masyarakat dan Lingkungan Hidup

PGE LAHENDONG Diduga Tidak Memperhatikan Keselamatan RADIASI Pekerja, Masyarakat dan Lingkungan Hidup

Tomohon, Tribuntujuwali.com
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Lahendong, Tomohon, Sulawesi yang dioperasikan oleh PT. Pertamina Geothermal Energy, Tbk diduga telah melalaikan kewajiban untuk melindungi pekerja, masyarakat sekitar dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi. 

Sebagai sebuah PLTP yang mengandalkan sumber energi panas bumi, PLTP Lahendong secara inheren menghasilkan NORM (Naturally Occuring Radioactive Materials), yaitu zat radioaktif yang terbentuk secara alami dari panas yang tersimpan di dalam bumi sejak bumi terbentuk. Namun, perhatian terhadap pengelolaan dan pengendalian radiasi dari NORM ini menjadi kunci dalam menjaga keselamatan bagi semua pihak yang terlibat.

Tokoh Masyarakat Sulawesi Utara, Brian Andries menyoroti hal ini, dimana tidak pernah ada sosialisasi dari PGE Lahendong terhadap masyarakat mengenai potensi bahaya ini. Diduga PT. Pertamina Geothermal Energy, Tbk telah melalaikan kewajiban mereka dalam melindungi pekerja, masyarakat sekitar, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi ini.

Pengelolaan yang kurang hati-hati terhadap NORM dapat berpotensi mengakibatkan paparan radiasi berlebih yang berbahaya bagi pekerja di PLTP, serta masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Oleh karenanya Brian yang juga menjabat Tonaas Wangko Brigade Manguni Nusantara menyayangkan kelalaian dari PGE Lahendong. Apalagi PGE Lahendong ini sudah beroperasi sejak 2001. 

Menurut Sudarto dari Asosiasi Profesi Nuklir Indonesia, dalam menjaga keselamatan radiasi, tindakan pencegahan dan pengelolaan risiko yang tepat harus menjadi prioritas utama. Ini termasuk penggunaan peralatan pelindung yang sesuai bagi pekerja, pemantauan rutin terhadap tingkat radiasi di sekitar PLTP, serta implementasi prosedur-prosedur operasional yang ketat untuk meminimalkan risiko paparan radiasi kepada masyarakat dan lingkungan. 
Selain itu pengawasan terhadap NORM ini juga menjadi domain dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir RI selaku regulator ketenaganukliran di Indonesia. Sehingga dalam hal ini jika memperhatikan ketentuan dari UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, PGE Lahendong wajib memenuhi ketentuan dari Badan Pengawa Tenaga Nuklir RI. Serta pekerja dari PGE Lahendong wajib memiliki pemahaman atas bahaya radiasi tersebut. 

Mengingat ketenaganukliran, dalam hal ini NORM, erat kaitannya dengan keselamatan pekerja, sanksi yang dijatuhkan dapat memperhatikan ketentuan dalam Ketenagakerjaan (UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Pengelolaan NORM yang tidak terkontrol dengan baikmemiliki dampak atau potensi bahaya bagi pekerja. Karena sifatnya yang tidak terlihat maka efekrusaknya bagi keselamatan dan kesehatan pekerja menjadi sangat berbahaya. Berdasarkan Pasal 35 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: “Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.” Dengan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 186 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja yaitu: 

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 93 ayat (2), dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).”

Selain itu, PGE Lahendong juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Mencabut UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hal ini dirangkum dan diterbitkan pada Kamis 18/4/24.

(Tim Media)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال