PT.Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung di Gugat di Pengadilan Negeri Pekan Baru

PT.Musim Mas Estate IV Pangkalan Lesung di Gugat di Pengadilan Negeri Pekan Baru

Pelalawan, Tribuntujuwali.com
Akhirnya PT.Musim Mas Estate  resmi di gugat oleh karyawannya sendiri karena tidak membayar uang pesangon akibat PHK sepihak yang dilakukannya.

Hal tersebut disampaikan oleh karyawan PT.Musim Mas atas nama “Ditolong Maduwu”, beberapa waktu lalu di Pangkalan kerinci kepada awak media

“Benar pak, akhirnya setelah Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan menerbitkan anjurannya, saya ajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Pekanbaru”, ungkapnya.

“Dan saya berharap ada keadilan hukum bagi saya yang telah mengabdi selama 19 tahun di PT.Musim Mas, namun saya merasa sangat tidak dihargai sebagai manusia oleh managemen PT.Musi Mas, kalaupun saya ada salah, kenapa mereka langsung main pecat saja, apakah manusia tidak ada yang bersalah..?,” sebut “Ditolong Maduwu” yang merasa di zolimi PT.Musim Mas.

Ditempat terpisah pengacara Hendri Siregar,SH, selaku kuasa hukum “Ditolong Maduwu” membenarkan perkataan kliennya itu.

Lebih lanjut ia berkata, “PT.Musim Mas sudah kita gugat di Pengadilan Negeri Pekanbaru dan terdaftar dengan register perkara nomor: 27/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pbr, saya berdoa ada keadilan hukum bagi klien saya tersebut,” jelas pengacara Hendri Siregar.

Lanjutnya, “Agenda sidang pertama akan digelar tanggal 21 Mei 2024 dengan pembacaan gugatan, saya berharap PT.Musim Mas dapat hadir sesuai panggilan sidang.”

Tim media Transparansinews sudah mengkonfirmasi managemen PT.Musim Mas di Medan melalui SUREL, namun hingga berita ini di terbitkan belum ada jawabannya. (TIM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال