Wacana Gaji Karyawan 2,8 jt/bulan dinaungi PT. Permata Indoneisa Sejahtera, Ketua Lidik Pro Maros Angkat Bicara


Maros - TRIBUNTUJUWALI.COM Menurut info yang beredar Pt. Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makassar ) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera selaku perusahaan vendor/outsourcing yg berkerja sama untuk proses sortir paket yg berada di Area Gudang J&T  di gudang 88 Pattene Wacana upah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang di naungi oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera , Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu ,Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan


Adapun keluhan yang di ungkapkan oleh narasumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial (BM) terkait Gaji Pekerja J&T Express Dan Status Kelegalan Domisili Management yang masuk ke Indonesia yang dipimpin oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera 


BM mengungkapkan bahwa adanya wacana J&t express makasaar mau ganti vendor outsourcing di devisi gudang dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang di naungi oleh PT. Permata Indoneisa Sejahtera dan Status Kelegalan Domisili Management yang masuk ke Indonesia 


Ketua Lidik Pro Maros Ismar SH menanggapi keluhan tesebut, mempertanyakan Gaji Pekerja J&T Express Dan Status Kelegalan Domisili Management yang masuk ke Indonesia 


Menurutnya sanksinya jelas yaitu pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum. Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.


Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (1) atau ayat (2) jo.


Ismar mengungkapkan bahwa menurut Data UMR 2024 / UMK Tingkat II Kabupaten Maros yang berada di provinsi Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebesar 3.434.298 (+1.43%) dari UMK tahun 2023 sebesar 3.385.145. Sedangkan biaya hidup per orang di Kabupaten Maros menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.136.610, dengan tingkat inflasi umum tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kabupaten Maros pada tahun 2024 adalah sebesar 1.269.794 


Lanjut Ismar juga mempertanyakan yang diduga Orang asing yang berada di management j&t express Seperti direkturnya, manager operasionalnya dan manager gudangnya Apakah mereka secara resmi masuk di indonesia" ungkapnya


Hendra tan, Manager Legal / GA Di Pt.Indo Aman Jaya Lestari ( j&t Express Makssar )  saat dikonfirmasi ulang belum memberikan tanggapannya 


Terpisah saat di konfirmasi Natalia selaku HRD memilih bungkam alias tidak menjawab pada saat di konfirmasi 


Ismar menambahkan bahwa apabila tuntunan ini tidak di indahkan maka kami dari Lidik Pro Maros Akan siap turun Aksi Kejalan untuk menyuarakan hal tersebut. Tegasnya.


Kadis Disnaker Asriadi saat dikonfirmasi mengatakan" Ini perusahaan tdk pernah melaporkan perjanjian kerjanya ke kantor pak,  Terima kasih info nya dinda..hari ini saya surati" tutupnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال