Kalimantan Timur, Tribuntujuwali.com
Di wilayah Muara Wahau kejadiannya, telah terjadi di Puhus 1 afdeling 2 pada Hari Kamis malam Jum'at tanggal 27-06-2024. Atas nama Jumardi alamat: Desa Tanetea Kec:Limbung Kab:Gowa Sulawesi Selatan diketahui sebagai sopir borongan yang telah melarikan diri dan kabur diduga membawa hutangnya sebanyak Rp 9.900.000 (sembilan juta sembilan ratus) atau menghampiri sepuluh juta rupiah.
Menurut Yunus sebagai bos dari Jumardi mengatakan kepada awak media waktu ditemui di rumahnya pada Hari Senin tanggal 01-07-2024, bahwa selama ini Jumardi selalu meminta kepada saya kalau sudah gajian untuk tidak memotong gajinya, itu untuk membayar hutangnya kepada saya.
Akhirnya saya berpikir secara normal, ya namanya juga anggota saya, jadi saya harus memahami dan mengerti tidak apalah. Karena masih kerja sama saya, tetapi yang sangat saya sesalkan sekarang ini karena tidak adanya keterusterangan Jumardi kepada saya. Kata Yunus.
Seandainya Jumardi mau menemui dan mengatakan secara langsung dan jujur bahwa dia mau pergi, mungkin saya pribadi akan merelakan Jumardi pergi, yang penting jumardinya masih mau mengakui bahwa hutangnya dengan saya masih ada, dan mau membayar walaupun dia bekerja di tempat lain dan dimanapun itu kan enak, baik,"ucap Yunus.
Yunus secara pribadi meminta tolong kepada semua masyarakat luas di manapun berada. Kalau seandainya melihat orang tersebut langsung saja melaporkan ke kantor Polisi yang ada di wilayah masing-masing, dan bisa juga langsung menghubungi nomor HP saya, atas nama yunus telpon 081312308939 .
" Dan bagi semua pihak kepolisian di manapun berada, saya sangat berharap bantuan dan meminta tolong agar bisa menahan dan menangkap orang tersebut, sekian dan terimakasih atas bantuan dan kerja samanya, semua pihak baik dari masyarakat luas dan bantuan dari seluruh pihak aparat kepolisian di seluruh Indonesia ini,"tutup Yunus.
(Samsul/Tim)
0Comments