Banten,Tribuntujuwali.com
Kamis 01/08/2024. Polresta Serang kota berhasil menangkap 4 pelaku pengedar obat-obat keras atau terlarang jenis Tramadol dan eximer yang di edarlan di wilayah hukum Serang Kota.
Kasatresnarkoba Polresta Serang kota Kompol Yuda Hermawan mengatakan , ke empat pelaku yang berhasil di tangkap unit Satresnarkoba merupakan pengedar yang beroperasi di Kota Serang dan sekitarnya.
"Mereka menjadi pengedar dan mengedarkan barang haram nya di wilayah Kota Serang dengan sasaran konsumennya dari berbagai usia, anak sekolah, mahasiswa, pekerja dan para pengamen". Katanya dalam konferensi pers Kamis 1 Agustus 2024 para pengedar lanjut dia sudah menjadi target dan berkat dari informasi masyarakat yang mencurigai para terduga pelaku sebagai pengedar obat-obat terlarang.
"Terduga pelaku pengedar ini modus penjualan nya dengan cara janjian atau COD, dan pelaku mendapatkan obat terlarang dari beberapa tempat di Jakarta kemudian di kemas sesuai pesanan bahkan ada yang paket hemat". Lanjutnya
Atas perbuatannya pelaku pengedar obat-obat terlarang di ancam dengan pasal 435 sub pasal 436 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 dan denda paling banyak 1 miliar.
Satresnarkoba Polresta Serang kota tambah Yuda berkomitmen akan menangkap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba jika kedapatan sebagai pengedar atau pun pengguna kami akan proses sesuai hukum yang berlaku.
(Red/Yusuf)
0Comments