Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
POLSEK JATIUWUNG SITA RATUSAN BUTIR OBAT DAFTAR G TANPA IZIN EDAR

POLSEK JATIUWUNG SITA RATUSAN BUTIR OBAT DAFTAR G TANPA IZIN EDAR

Table of contents
×
POLSEK JATIUWUNG SITA RATUSAN BUTIR OBAT DAFTAR G TANPA IZIN EDAR




Tangerang,Tribuntujuwali.com
Senin 26 Agustus 2024 - Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota menindaklanjuti informasi masyarakat terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin di wilayah hukumnya.

Dalam penggerebekan ini polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AM ( 27 ) berikut barang bukti 225 butir tramadol, 310 butir exsimer siap jual serta handphone yang di gunakan untuk transaksi dan sejumlah uang hasil penjualan.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Robin mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan penggerebekan itu dilakukan terhadap toko kosmetik di jalan Raya Regensi, kelurahan Gebang Raya, kecamatan Priuk , Kota Tangerang Senin 26 Agustus 2024 sekitar pukul 09:30 wib.

" Modusnya toko kosmetik kami menindaklanjuti adanya informasi masyarakat" kata Kapolsek di dampingi Kasi Humas Polres Tangerang Kota Kompol Aryono Selasa ( 27/08/2024 ).

" Saat ini pelaku berinisial AM ( 27 ) selaku pemilik dan pengedar obat-obat terlarang itu telah kami amankan di kantor Polsek Jatiuwung untuk pemeriksaan lebih lanjut ". Katanya 

Robiin menambahkan pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya.

"Terhadap pelaku penjual obat-obatan terlarang tanpa izin edar kita jerat dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsiber pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," Tutupnya 

( Red/ Yusuf )

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads