Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Satgas Preemtif Ops Mantap Praja 2024 Monitoring Sosialisasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2024

Satgas Preemtif Ops Mantap Praja 2024 Monitoring Sosialisasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2024

Table of contents
×
Satgas Preemtif Ops Mantap Praja 2024 Monitoring Sosialisasi Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati KLU 2024




Lombok Utara,Tribuntujuwali.com
Jelang pelaksanaan pesta demokrasi pilkada 2024 di kabupaten lombok utara, Polres Lombok Utara melalui Satgas Preemtif Intel melaksanakan monotoring kegiatan sosialisasi pelaksanaan tahapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati lombok utara 2024 yang berlangsung di sasak narmada Desa Jenggala Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, Pada Minggu ( 25/8/2024 )

Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro S.I.K.,M.Si. melalui Kasat Intelkam AKP I Ketut Artana SH. Selaku Kasub satgas Intel  mengatakan, Polres Lombok Utara berkomitment akan memberikan keamanan selama jalananya proses demokrasi pilkada 2024 di Kabupaten Lombok Utara. 

“Keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri, melainkan juga seluruh masyarakat. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Lombok Utara, kita harus memastikan agar prosesnya berjalan dengan aman dan kondusif.” ujar Artana. 

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Lombok Utara Nizamudin,S.Sos.I. dalam sambutannya menyampaikan syarat calon maupun syarat pencalonan dimana kita ketahui bahwasanya pada pasal 40 ayat 3 undang-undang 10 tajun 2016 perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti Pemerintah undang-undang Nomor 1 tahun 2018 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“ tata cara proses pengusulan pendaftaran Pasangan calon yaitu yang diatur adalah tentang 25% atau syaratnya 20% dari jumlah kursi di daerah ataupun di DPRD kabupaten tersebut 25%.” ujar Nizam. 

Lanjut Nizam, Kita ketahui beraama imbas daripada putusan MK, dengan Amar putusan putusan MK nomor 60 maupun pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70 itu sudah tentang 20% jumlah daripada kursi sekarang untuk 25% kita semua sudah ketahui yang diatur oleh MK adalah 10% 8,5% 7,5% dan 6,5% tentunya mengacu kepada jumlah penduduk yang terdapat didalam titik-titik masing-masing kabupaten kota maupun provinsi untuk kita ketahui bersama bahwa di kita di Kabupaten Lombok Utara dengan penduduk atau DPT kita di bawah 250.000.

“Untuk DPS kita diangka 185.614 ini masih jauh di angka 250.000 maka pemberlakuan kepada kita adalah 10% dari jumlah suara sah maka kami juga sudah menghitung jumlah suara dari akumulasi kemarin itu menjadi 15.244” Pungkasnya. 

Acara ini turut dihadiri beberapa tokoh penting diantaranya Ketua  KPU Lombok Utara Nizamudin,S.Sos.i, Kasatgas Preemtif AKP InKetut Artana,SH, Ketua Bawaslu Lombok Utara, Ketua Partai Politik peserta pemilu, serta LO penghubung gabungan partai politik.

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads