Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan Desa.
Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan dana desa yang di laksanakan di desa Cikadu,kecamatan Cibatu kabupaten Purwakarta Jawa Barat Kamis ( 12/09/2024 ) sumber anggaran dari dana desa( DD)tahap 1.tahun 2024,anggaran Rp 115,100,000,.lokasi di jalan usaha tani cisadang-cikawung RT 03/RW 01.
Ketika awak media online kroscek kelapangan,kegiatan pembangunan rabat beton jalan usaha tani, pekerjaan nya kurang maksimal,baru berapa bulan sudah rusak ini sudah menghamburkan uang Negara dan merugikan Negara.
Tim media langsung mendatangi kepala desa Cikadu Sulaeman, untuk meminta keterangan terkait kegiatan pembangunan jalan kelompok tani, Sulameman mengatakan bahwa pekerjaan itu sudah maksimal.
Sehubungan keaadaan cuaca panas musim kemarau dan tanah labil, kepala desa cikadu Sulaeman, tidak terima pekerjaannya di keritik. Bahkan kepala desa Sulaeman sampai gebrak - gebrak meja dan membentak -bentak wartawan di ruangan beliau.
Sulaiman mengatakan kepada awak Media silahkan mau di beritakan juga silahkan kang mau di beritakan seratus media atau dua ratus media,saya tidak takut kang , ucap Sulaiman.
Sulaiman juga intervensi dan intimidasi terhadap wartawan terkait kegiatan pembangunan tersebut.
UU PERS nomor 40 pasal 1 ayat 1
Press adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan suara gambar, suara dan serta data grafik maupun dalam bentuk lain nya dengan menggunanakan media cetak, media elekronik,dan segala jenis saluran tersedia.
(RM /tim)
0Comments