Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun sejak dilantik dan dapat menjabat maksimal dua periode, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Dengan penambahan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun itu diharapkan para kades dapat lebih fokus pada pembangunan desa tanpa terganggu oleh frekuensi pemilihan yang terlalu sering dan diharapkan dapat menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga program-program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Di Kabupaten Purwakarta, bertempat di Taman Maya Datar, Jumat, 13 September 2024, sebanyak 180 Kepala Desa dan 183 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada 17 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Purwakarta mengikuti prosesi pengukuhan untuk perpanjangan masa jabatan menjadai 8 tahun. Periodesisasi aparat pemerintahan desa tersebut ada yang mulai 2021-2029 dan periode 2023-2031. Di Kabupaten Purwakarta, masih terdapat 3 desa yang masih dipimpin oleh Penjabat Kades.
Prosesi pengukuhan para Kades dan BPD itu dipimpin oleh Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan. Tampak hadir juga sejumlah perwakilan Forkopimda jajaran DPMD Purwakarta dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta lainnya.
Penjabat Bupati Purwakarta, Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan bahwa kegiatan ini berjalan dengan lancar dengan hikmat baik yang kita ikuti secara langsung maupun yang diikuti oleh saudara-saudara kita secara daring melalui zoom meeting.
"Saya secara pribadi dan atas nama seluruh pemerintah daerah mengucapkan terima kasih banyak atas kehadiran bapak ibu pada kegiatan kita pagi hari ini mudah-mudahan di hari Jumat yang baik ini ini menjadi amal ibadah bagi kita semua," kata Benni Irwan.
Menurutnya, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan perpanjangan masa keanggotaan BPD di Kabupaten Purwakarta ini merupakan tindak lanjut dari keluarnya Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2024 tentang desa, khususnya pasal 39 ayat 1 dan pasal 56 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kepala desa memegang masa jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan masa keanggotaan BPD selama 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
"Secara formal, kita hanya mengukuhkan kembali dengan adanya perpanjangan masa jabatan atau penambahan masa jabatan 2 tahun untuk masing-masing Kepala Desa dan BPD, ini sekaligus juga menindaklanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendagri bahwa pemerintah daerah harus menyelenggarakan kegiatan pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan ini," kata Benni.
Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Benni juga mengucapkan selamat kepada seluruh Kades dan anggota BPD yang dikukuhkan, dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
"Kami berharap bapak-bapak dan ibu baik kepala desa maupun anggota BPD dapat memperoleh semangat yang baru, dapat memperoleh pemikiran yang baru, dapat memperoleh darah segar dalam menjalankan roda pemerintahan dan mengisi pembangunan di masing-masing wilayah kita bertugas di masing-masing desa kita," kata Benni.
"Sehingga, apa yang kita lakukan akan dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat kita, penerapan perubahan undang-undang desa ini telah membawa dinamika tersendiri pada pemerintah daerah hingga pemerintah desa, penambahan lama waktu menjabat merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karenanya program pembangunan dapat dijalankan dengan lebih optimal mengingat kita sama-sama mengalami bersama beberapa waktu yang lalu program pembangunan yang sudah kita rencanakan yang sudah kita siapkan sempat terhenti karena penanganan Covis-19 dan pemulihan ekonomi pasca pandemi beberapa waktu yang lalu," tambah Benni.
Ia juga mengucapkan terimakasih atas dukungan para kepala desa beserta ketua serta seluruh jajaran BPD di Kabupaten Purwakarta. Berkat kolaborasi antara pemerintah dan pemerintah desa program pembangunan dapat berjalan dengan baik dan dapat mendapatkan sejumlah apresiasi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi.
"Ini perlu menjadi perhatian kita bersama dan saya berharap kolaborasi ini dapat terus kita tingkatkan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa, bertambahnya dua tahun masa jabatan diharapkan mampu memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat dengan harapan pencapaian di akhir masa jabatan bisa lebih optimal," kata Benni.
"Sekali lagi, saya memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan BPD beserta seluruh jajarannya dimana desa mandiri terus bertambah di Kabupaten Purwakarta, yang saya maksud status desa mandiri terus bertambah di Kabupaten Purwakarta, hal ini menunjukkan bahwa perkembangan desa di Kabupaten Purwakarta semakin hari semakin baik, penghargaan dari tingkat Provinsi Jawa Barat sebagai juara kedua lomba Desa Sukatani, Kecamatan Sukatani dan juara tiga lomba Posyandu Desa, serta penghargaan-penghargaan lainnya yang kita terima akan mengantarkan desa-desa di Purwakarta kepada tatanan pemerintahan desa yang mandiri kreatif, inovatif dan demokratis mendukung terwujudnya Kabupaten Purwakarta yang lebih baik," ucap Benni
Kades Bungurjaya Mumuh Muhidin mengatakan kepada awak Media dengan adanya penambahan waktu masa jabatan saya akan membenahan desa dan akan memperbaiki jalan - jalan yang rusak meningkatkan perekonomian mensejahterakan warga desa Bungurjaya, ucap Mumuh,
(Ramaldi)
0Comments