Masyarakat resah akan peredaran obat keras terbatas, Golongan HCL seperti Tramadol dan Hyxemer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.
Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, pengerdar obat keras terbatas (K), golongan HCL cukup terorganisir dengan baik. Patut di duga adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Seperti yang di akui penjaga toko di Jalan Bintara No. 13, Bekasi Barat. “Terkait koordinasi ke Aparat itu biasanya urusan bos. Toko ini ikut grop Aceh Serumpun,” jelasnya.
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk bisa memberangus Kartel pengedar obat keras tanpa legalitas Nomor Izin Edar BPOM RI. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pemerhati kebijakan publik Adi S.H. angkat suara. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya melalui sambungan telpon (16/10).
(Tim)
0Comments