Kelompok penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi terlihat makin bebas berkeliaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Tidak tanggung tanggung, mereka berhasil mengambil puluhan ton solar dari berbagai Pom Bensin hanya dengan bermodalkan plat nomor mobil yang diduga palsu. Selain itu aksi itu berjalan lancar juga berkat kerjasama yang baik dengan oknum petugas di Pom bensin dan uang kordinasi terhadap oknum aparat penegak hukumnya lancar.
Dari hasil penelusuran awak media, beberapa kelompok yang beroperasi diduga dari kelompok YUDAS dan FRANS yang saat ini lebih mendominasi.
Nama YUDAS sebenarnya bukan cukong atau big bosnya, namun dirinya hanya pengendali lapangan untuk mengurusi kordinasi yang diduga mengalir ke kantong oknum oknum aparat. Puluhan mobil box yang sudah dimodifikasi lalu dioperasikan dari pom bensin satu ke pom bensin lainnya termasuk Pom bensin didaerah Citra Rawa lele Kec. Kalideres Jakarta Barat.
Hal ini Seakan diduga dapat restu dari Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya mulai dari Polsek, Polres, bahkan Polda Metro Jaya tidak ada yang melakukan tindakan terhadap pengepul solar subsidi Dari kelompok YUDAS dan FRANS. Sehingga ulah para pengepul atau mafia BBM kian menjadi jadi dan leluasa memainkan bisnis ilegal tersebut.
Dari pengakuan sumber dimasyarakat dikatakan, dirinya pernah menjadi sopir pengangkut solar dan digaji oleh kelompok mafia ini. Perharinya bisa mengepul solar hingga dua sampai tiga ton per harinya dari per mobil saja. Cara mereka untuk melakukannya disebutkan tidak begitu lihai untuk mendapatkan solar, namun karena ada kerjasama antara petugas pom bensin dan juga oknum aparat penegak hukum, sehingga semua berjalan mulus, " ucapnya.
"Setiap pengisian kendaraan yang sudah dimodifikasi selalu ganti Nomor Plat Polisi mobil, nanti kita pindah dari pom bensin satu ke pom bensin lainnya. Nomor plat mobilnya kami ganti kalau masuk lagi ke pom bensin yang sama, cuma harus selang satu jam di karenakan keterbatasan barkot, saat melakukan pengisian solar di SPBU, " kata narasumber yang minta jati dirinya tidak diungkap ke publik. (23/10/2024).
Kendaraan Coltdisel yang telah di modifikasi berisi tangki berkapasitas 4000 liter atau 4 ton. Setiap pengisian selalu ganti No. Plat B. 9060 FAQ. Mobil ini terpantau melakukan pengecoran di salah satu Pom Bensin, namun kemungkinan nomor plat polisi kendaraan tersebut adalah palsu. Mobil kedapatan sedang beroperasi dari pom bensin yang satu ke pom bensin yang lain sampai muatannya 2 ton, bahkan lebih, baru kembali ke pangkalan dan dipindahkan ke mobil tangki yang sudah menunggu di lokasi di daerah Citra Kalideres, Jakarta barat.
Lemahnya penegakan supremasi hukum terhadap pelaku pelanggar Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, menjadi peluang bagus untuk para kelompok mafia ini makin merajalela.
Padahal ancaman hukuman dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar dan dalam pasal 94 ayat 3 peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sudah menanti, namun kelompok mafia solar ini tidak merasa gentar.
Terkait fenomena MOBIL GRANDONG PENGANGKUT SOLAR SUBSIDI iLEGAL yang bebas berkeliaran tersebut, Kapolda Metro Jaya dan jajarannya harus segera menangkap para pebisnis Solar ilegal tersebut.
Beragam tudingan miring dari masyarakat pun dialamatkan kepada Kapolda Metro Jaya. Masyarakat berharap agar Kapolri segera turut menangani fenomena ini, agar tidak berlarut larut, dan kerugian negara tidak semakin tinggi.
(VN)
0Comments