Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Operasi Zebra Tinombala 2024 dimulai, Libatkan 874 Personel Untuk Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden Wakil Presiden Terpilih

Operasi Zebra Tinombala 2024 dimulai, Libatkan 874 Personel Untuk Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden Wakil Presiden Terpilih

Table of contents
×
Palu,Tribuntujuwali.com
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Dr Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H diwakili Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, S.I.K  memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Tinombala – 2024, Senin (14/10/2024) di lapangan apel Mapolda.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulteng diantaranya Irwasda Kombes Pol Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H dan sejumlah PJU lainnya, perwakilan dari Korem 132 Tadulako, perwakilan dari Dandenpom XIII/2 Palu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadis Hub) Provinsi Sulteng, Bapak Sumarno, S.E., dan Kepala Cabang Jasa Raharja Palu Bapak Putu Agus Erick Sastra Wirawan, S.E., M.M., AAAIK.

Membacakan amanat Kapolda Sulteng,  Wakapolda mengatakan Apel Gelar Pasukan yang dilaksanakan saat ini, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana yang akan digunakan selama operasi agar dapat berjalan sesuai dengan harapan. 

“Saat ini pula, sedang berlangsung tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun 2024. Pada masa kampanye, tentu saja para kandidat atau partai politik akan memperkenalkan visi, misi dan program kerja untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat melalui pengerahan massa, konvoi maupun arak-arakan menggunakan kendaraan, sehingga potensi pelanggaran maupun gangguan arus lalu lintas menjadi meningkat,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Wakapolda, perlu dilaksanakan Operasi Kepolisian dengan mengedepankan fungsi lalu lintas, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Wakapolda menekankan pentingnya melaksanakan kegiatan operasi dengan tulus dan ikhlas serta jadikan tugas ini sebagai ladang amal dan ibadah, lakukan deteksi dini dan deteksi aksi terhadap seluruh potensi kerawanan terkait kamseltibcarlantas.

“Optimalkan patroli dan penjagaan pada lokasi rawan macet, laka dan pelanggaran lalu lintas, laksanakan kegiatan edukasi Kamseltibcar lantas kepada seluruh elemen masyarakat secara intens sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Lanjutnya, lakukan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE atau tilang elektronik baik itu statis maupun mobile serta menggunakan blanko teguran, jangan melakukan pungli atau KKN dan hindari tindakan yang dapat menimbulkan komplain dari masyarakat.

“Tetap menjaga netralitas Polri sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dan pasal 5 huruf (b) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri,” tandasnya.

Wakapolda juga menjelaskan, bahwa pada tanggal 20 Oktober 2024, akan dilaksanakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029 di Jakarta.

Dengan mengusung tema “Mendukung Suksesnya Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih serta Mengajak Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Kamseltibcarlantas Yang Aman dan Nyaman”, Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Zebra Tinombala-2024 akan dilaksanakan selama 14 hari kedepan, mulai dari tanggal 14 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2024, terang Wakapolda.

Sementara itu Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Atot Irawan mengungkapkan, dalam pelaksanaan operasi ini, Polda Sulteng melibatkan sebanyak 847 personel, dengan mengedepankan kegiatan edukatif, persuasif dan humanis yang didukung dengan penegakan hukum menggunakan sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Adapun prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas pada operasi zebra kali ini, yakni pengemudi atau pengendara yang masih dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang atau menggunakan ponsel saat berkendaraan. Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan safety belt, dan pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus dan melebihi batas kecepatan atau dalam pengaruh alkohol atau minuman keras,” pungkasnya. @redaksi

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads