Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Pemanggilan Kades Sukatani oleh DPMD Terkait Dugaan Anggaran Fiktif, Warga Merasa Dikhianati

Pemanggilan Kades Sukatani oleh DPMD Terkait Dugaan Anggaran Fiktif, Warga Merasa Dikhianati

Table of contents
×
Cianjur, Tribuntujuwali.com
Kepala Desa Sukatani beserta perangkat desa Sukatani telah dipanggil oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur pada Senin, 28 April 2024. Pemanggilan ini terkait dugaan adanya anggaran fiktif pada tahun anggaran 2023 yang mengundang kekecewaan dari warga desa penerima manfaat dana desa.

"Bagi kami, bentuk klarifikasi dan pembinaan yang dilakukan oleh DPMD Kabupaten Cianjur sangatlah menyakitkan. Kami sebagai warga merasa dikhianati," ujar salah satu warga.

Dendi, perwakilan Kepala Bidang DPMD, membenarkan pemanggilan tersebut. 

"Iya, saya mewakili Kadis PMD. Proses yang ada saat ini sedang berjalan di Kejaksaan berdasarkan aduan masyarakat. Kami akan menunggu hasil yang ditetapkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Untuk tindakan lebih lanjut seperti pemberhentian, akan disesuaikan dengan status yang ada di APH," jelasnya.

Namun, warga menilai respons dari pihak terkait ini sebagai bentuk ketidakseriusan dalam menangani kasus ini. 

"Kami hanya merasa terus dipermainkan. Sudah setahun berlalu, namun perkembangannya tidak jelas. Kami seperti bola pingpong yang dilempar ke sana ke mari, seolah menunggu kami lelah dan menyerah. Tapi, kami tegaskan, kami akan terus menuntut agar Heri diberhentikan dan diproses hukum, agar menjadi efek jera bagi kades lainnya," tegas perwakilan warga dalam audensi yang digelar beberapa waktu lalu.

Mereka juga menyampaikan kekecewaan atas minimnya tindakan dari pihak kepolisian dan kejaksaan terhadap laporan terakhir mereka. Bahkan, muncul pernyataan dari Kepala Desa Sukatani, Heri Setiadi, bahwa permasalahan ini "sudah beres" dengan media Radar Bhayangkara Indonesia. Sementara, Sekretaris Desa juga menyebutkan akan "mengurus" Haji Yudi, Direktur Riset dan Pengembangan media Radar Bhayangkara, yang dianggap dapat menimbulkan multi-tafsir yang merugikan citra media.

"Apakah ini upaya untuk mengadu domba pelapor dan terlapor? Sampai berita ini ditayangkan, kami masih menanti kejelasan proses hukum yang sedang berjalan," pungkas perwakilan warga.

(Tim RBI)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads