Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pencemaran Lingkungan, Mie Gacoan Di Gatsu Denpasar Bali

Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pencemaran Lingkungan, Mie Gacoan Di Gatsu Denpasar Bali

Table of contents
×
Denpasar. Bali, Tribuntujuwali.com
Desak pengusutan kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dan lingkungan hidup di Gatsu Denpasar Bali  (2/7/2021).

Kasus dugaan pelanggaran pengelolaan limbah  mie gacoan dinilai Bahan Berbahaya dan Beracun  yang sangat membahayakan masyarakat Denpasar Bali, 

“Pihak DLH dua pekan lalu sempatdi  sidak  perusahaan tersebut, tapi sampai saat ini perusahaan  mie gacoan masih beroperasi," ungkap Putu kepada wartawan pada Sabtu (2/11/2024.

Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki izin untuk pengelolaan limbah mie gacoan yang sangat membahayakan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan kasus tersebut.

Bareskrim Polri  Bali pun diminta bertindak cepat atas laporan masyarakat mengenai adanya pabrik pengepul limbah mie gacoan yang diduga ilegal di kawasan Gatsu Denpasar Bali.

Telah melakukan kegiatan mengumpulkan dan pengolahan limbah mie gacoan jenis A111d, B 107d dan B 328-4 tanpa mengantongi ijin lingkungan.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Denpasar Bali ungkapnya.

Lanjut putu , kegiatan pengumpulan, pengelolaan limbah mie gacoan PT.MITRA  BALI SUKSES. diduga tanpa izin lingkungan yang diduga dilakukan oleh PT. MITRA BALI  SUKSES merupakan pidana kejahatan lingkungan hidup tegasnya.

Hal tersebut merujuk peraturan perundang-undangan Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 102 jo 109.

Di mana, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan.

“Ancamannya hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar rupiah dan paling banyak 3 milyar rupiah,” ungkap putu

Karenanya, kata dia, pihaknya berharap pada Polda Bali agar segera menindak lanjuti laporan tersebut, mengingat usaha yang dilakukan oleh PG.MITRA BALI SUKSES 

“Selain diduga ilegal, lokasi pengelolaan limbahnya juga berada di wilayah pemukiman, bukan khusus industri. Sehingga membahayakan bagi masyarakat di lingkungan sekitar,” tegasnya.

(Tim Redaksi)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads