Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Kadis LH Lebak Buang Badan Soal TPST, Ini kata PKN

Kadis LH Lebak Buang Badan Soal TPST, Ini kata PKN

Table of contents
×
LEBAK, Tribuntujuwali.com
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) menyebut bahwa pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno yang mengatakan bahwa warga masyarakat yang menolak pembangunan TPST di Kecamatan Cileles dan Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten dianggap belum mengetahui apa itu Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah bentuk pelecehan terhadap masyarakat.  

"Dengan adanya pernyataan Kadis Lingkungan Hidup yang seolah masyarakat belum tau apa itu TPST, itu merupakan pernyataan pelecehan terhadap warga Lebak khususnya. Mentang-mentang punya jabatan Kadis dengan titel yang dibelakang namanya seolah menganggap mereka orang berkuasa dan warga masyarakat harus menerima segala apa keputusannya. Ini sama dengan "Pembungkaman" sikap arogan dari seorang Kepala Dinas yang  sebenarnya tidak becus bekerja, yang kerjanya asal bapa senang tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi terhadap masyarakat," tegas Ketua PKN Lebak Fam Fuk Tjhong, Jumat 29 November 2024.

Apalagi, kata Uun sapaan akrabnya,  pernyataan bahwa itu anggaran dari Provinsi yang mana Kepala Dinas LH menyuruh wartawan mempertanyakan pada pihak Provinsi, itu dinilai lebih ngawur.

"Anggaran boleh dari manapun, tapi secara administrasi yang menentukan tata ruang adalah Daerah, dimana proyek itu akan di bangun proposalnya dari Lebak," katanya.

Sebelum menentukan suatu Proyek Pemerintah wajib mengacu pada RT/RW yang sudah ditetapkan. Kata dia, lantas apa gunanya RT/RW jika itu dilanggar.

"Nah ini daerah Kecamatan Cikulur dan Kecamatan Cileles itukan di flot untuk perumahan dan industri. RT/RW itu di buat dan di setujui oleh Pemerintah daerah dan DPRD. Jadi apa gunanya flot RT/RW tersebut jika Pemerintah dan DPR sendiri menyetujui  pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu," tegas Uun.

"Jika kita kaji arti dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), artinya sampah jelas namun sampah bentuk apa yang tidak mengandung Bau dan mengundang Lalat. Pemerintah khususnya Kepala Dinas LH coba jelaskan pada masyarakat," tambah Uun.

Masih kata Uun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku pemimpin jangan berstetmen selalu melakukan pembenaran dengan menganggap warga masyarakat Bodoh. Seharusnya, sebelum berstetmen, seorang Kepala Dinas mengkaji bahasa yang akan dia keluarkan. 

"Seharusnya Kadis LH berstetmen yang tidak merendahkan warga sekitar serta warga kabupaten Lebak khususnya. Justru, lebih baik, ketika pemerintah memberikan pasilitas kepada Kepala Dinas, seperti kendaraan dinas, anggaran dan lain sebagainya, itu seharusnya lebih memprioritaskan kepentingan rakyat. Seperti saat ini, ketika ada masyarakat yang menolak pembangunan TPST seharusnya Kadis LH mendatangi dan memberikan pemahaman serta sosialisasi, sehingga masyarakat paham rencana pembangunan tersebut. Jangan terkesan seenaknya memberikan statement bahwa masyarakat mungkin belum paham," kata Uun.

"Kami Lembaga Pemantau keuangan Negara meminta Kadis LH menarik kata kata itu, karena menurut kami kata kata itu sama dengan merendahkan seluruh warga Kabupaten Lebak. Sosialisasi terhadap masyarakat ijin lingkungan tidak dilakukan, malah terkesan melecehkan warga seolah warga itu Bodoh," tegas Uun.

Selain itu, Uun juga mempertanyakan terkait  pernyataan Kepala Dinas LH saat dikonfirmasi malah mengatakan bahwa dirinya sedang monitoring Pilkada di Cibeber. 

"Apalagi pernyataan terkait bahwa Kadis Sedang Monitoring Pilkada. Bukannya itu urusan Bawaslu dan KPU, apa maksud dari Monitoring Pilkada," kata Uun.

Uun juga mengaku akan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan audensi. 

"Sebelum kita turun kejalan, kita akan meminta klarifikasi kepada Kepala Dinas LH Lebak," tandas Uun.

Sebelumnya diberitakan, Adanya Penolakan warga masyarakat Kecamatan Cileles dan warga Cikulur dan Aktivis, terkait Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), saat di konfirmasi awak media, Rabu 27 November 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak Iwan Sutikno mengatakan bahwa penolakan tersebut lantaran warga belum memahami atau belum paham apa itu TPST.

"Iya penolakan dikarenakan mungkin masih tidak memahami atau belum paham apa itu TPST," kata Kadis DLH Lebak Iwan Sutikno dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Nya.

Kata Iwan Sutikno, hal tersebut harus dipahami (TPST) itu program dari Kabupaten atau Provinsi.

"Terima kasih atas beritanya. Harus dipahami Itu program dari kabupaten atau provinsi. Dan harus dipahami bahwa TPST itu apa harus juga dipahami bahwa kabupaten atau kota sudah tidak boleh membangun TPA. Jadi untuk lebih jelas jangan salah konfirmasi mangga ke pihak provinsi biar lebih jentre (jelas,-red)," tukasnya.

Ditanya apakah pihak DLH Lebak tidak dilibatkan atau tidak ada sangkut pautnya dengan Program tersebut, karena menurut warga dan aktivis untuk lingkungan hidup menjadi tanggung jawab DLH, apalagi pembangunan ini rencana di bangun di wilayah Lebak, Iwan malah menjawab bahwa dirinya mengaku masih fokus monitoring Pilkada di Cibeber.

"Ijin kang, saya masih fokus di monitoring Pilkada. Posisi Cibeber," katanya.

Ditanya kembali untuk menegaskan ucapannya, apakah yang di maksud belum memahami karena belum ada sosialisasi dari pihak-pihak terkait termasuk Dinas LH Lebak atau bagaimana ? sebab warga dan aktivis menolak dan kemudian mempertanyakan siapa yang wajib melakukan sosialisasi terhadap program TPST tersebut, Kepala Dinas LH Lebak Iwan Sutikno tidak membalas pertanyaan dari awak media, padahal pesan yang di kirim telah dibaca. (Enggar)

0Comments

Special Ads
Special Ads
Special Ads