Purwakarta- TRIBUNTUJUWALI.com
Trek Hino bernomor Polisi B -9440 JIN berinisial R ( 43) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun di ruas jalan Tol Cipularang tepatnya di wilayah desa Cibodas kecamatan Sukatani kabupaten Purwakarta Jawa Barat,
Diungkapkan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Jules Abraham Abast yang didampingi Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol, Ruminio Ardano , Wadirlantas Polda Jabar, AKBP Edwin Affandi dan Kapolres Purwakarta Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers di Malpolres Purwakarta pada hari jumat 15 Nopember 2024 petang,
Dalam peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Senin 11 Nopember 2024 sekitar pukul 15,30 wib melibatkan 17 unit kenderaan tersebut mengakibatkan satu orang tewas dilokasi kejadian dan 29 orang mengalami luka-luka,
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi bersama unsur terkait setelah dan sebelumnya melakukan serangkaian pemeriksaan seperti olah TKP fakta dilapangan dan keterangan para saksi,
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol, Jules Abraham Abast, menyebutkan berdasarkan hasil menyelidikan yang dilakukan petugas kepolisian dari Polres Purwakarta, Dirlantas Polda Jabar dan Korlantas Polri menetapkan supir truck trailer berinisial R sebagai tersangka,
Berdasarkan hasil penyelidikan dan hasil olah TKP dengan menggunakan Traffic Accident Analysist (TAA) serta pemeriksaan ramp chek kendaraan maka telah dapat disimpulkan bahwa peristiwa kecelakaan tersebut disebabkan karena kegagalan fungsi rem pada kendaraan dengan tidak wajar dan tidak mematuhi rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi kecepatan dan jarak pengereman,
Oleh karena itu maka para penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan tentunya dengan menggunakan hasil oleh TKP, kemudian remp chek kenderaan serta pemeriksaan saksi dan ahli telah menetapkan tersangka terhadap saudara R yang merupakan pengemudi truk trailer pada hari kamis 14 Nopember 2024 penjelasan Humas Polda Jabar,
Jules menjelaskan pengemudi truk trailer tersebut diduga melanggar pasal 311 ayat (5) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu -Lintas dan Angkutan jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp, 24 juta rupiah, jelas Jules,
(RM/tim)
0Comments