Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Kontraktor CV Putra Mandiri Utama Arogan Terhadap Wartawan, Gebrak Meja saat Dimintai Konfirmasi Soal Proyek Di Dinkes

Kontraktor CV Putra Mandiri Utama Arogan Terhadap Wartawan, Gebrak Meja saat Dimintai Konfirmasi Soal Proyek Di Dinkes

Table of contents
×
Purwakarta, Tribuntujuwali.com 
Sikap arogan ditunjukkan oleh seorang kontraktor dari CV Putra Mandiri Utama berinisial BR saat dikonfirmasi terkait proyek pemagaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta. Proyek yang berlokasi di Jalan Veteran, Kelurahan Negri Kaler, Kecamatan Purwakarta, menggunakan anggaran APBD Kabupaten Purwakarta sebesar Rp156.250.000,-. Insiden ini terjadi pada Kamis (5/12/2024).

Ketegangan bermula ketika seorang wartawan online bertanya kepada BR mengenai kegiatan pengaspalan di wilayah Wanayasa. Alih-alih memberikan jawaban yang jelas, BR justru merespons dengan nada kasar. “Kamu mau mengorek-ngorek dapur saya?” ucap BR dengan nada sinis.

Menjawab pernyataan itu, wartawan tersebut menegaskan bahwa anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, dan uang Negara bukan pake uang pribadi  sehingga wartawan memiliki hak untuk meminta klarifikasi. Respons ini memicu emosi BR yang langsung marah, membentak, hingga menggebrak meja di hadapan wartawan tersebut,

Yang membuat situasi semakin ironis, BR merupakan mantan wartawan. Namun, ia tetap meminta wartawan tersebut menunjukkan kartu identitas pers dan surat tugas, meski keduanya sudah saling mengenal. Tindakan ini dinilai tidak masuk akal dan mencerminkan sikap diskriminatif terhadap profesi jurnalis.

Ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta, Ramaldi, mengecam tindakan keras BR. Ia menilai perilaku tersebut melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Sebagai kontraktor, BR seharusnya memahami bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang. Ada sanksi pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas wartawan,” tegas Ramaldi.

Ia menambahkan, jika BR tidak dapat memberikan jawaban saat dikonfirmasi, ada mekanisme seperti embargo yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. “Bukan malah marah-marah, apalagi menggebrak meja. Tindakan itu jelas melanggar etika dan hukum,” imbuhnya.

Desakan Teguran untuk CV Putra Mandiri Utama Ramaldi mendesak Dinas Kesehatan Purwakarta untuk segera memberikan teguran kepada CV Putra Mandiri Utama atas kejadian ini. “Perilaku arogan seperti ini tidak boleh dibiarkan karena mencoreng hubungan antara narasumber dan jurnalis,” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan terkait kejadian ini.

(RM/Tim)

0Comments