Tibuntujuwali.com Gowa – Puluhan nasabah CV Sentosa Mandiri Gadai (CV SMG) mendatangi Polres Gowa dengan amarah dan kebingungan setelah kendaraan mereka yang digadaikan di perusahaan tersebut raib tanpa kejelasan. Para korban mengaku kesulitan menebus kendaraan mereka karena pihak CV SMG terus mengulur waktu dan memberikan jawaban tidak jelas.
Sejak siang hingga larut malam, para nasabah tampak keluar masuk ruang piket laporan polisi (LP) untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pihak CV SMG. Di halaman Polres Gowa, beberapa kendaraan yang diduga terkait kasus ini sudah dipasangi garis polisi sebagai barang bukti.
Salah satu nasabah mengungkapkan bahwa mereka hanya menerima kwitansi fotokopi bertulisan tangan sebagai bukti transaksi, sementara STNK asli kendaraan mereka ditahan oleh CV SMG. Namun, ketika mereka ingin melunasi dan mengambil kembali kendaraan mereka, pihak CV SMG justru memberikan alasan yang tidak jelas dan terus menghindar.
Situasi semakin memanas setelah terungkap bahwa Direktur CV SMG, Dedey, bersama seorang stafnya, Dg Jarre, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, keduanya justru saling melempar tanggung jawab terkait keberadaan kendaraan yang telah digadaikan. Dedey mengaku hanya bertanggung jawab sebagai pimpinan dan meminta nasabah bertanya langsung kepada stafnya. Sementara itu, Dg Jarre mengklaim bahwa kendaraan yang diterimanya seharusnya masih berada di CV SMG, tetapi ia tidak tahu ke mana kendaraan-kendaraan itu dibawa.
Seorang ibu yang menjadi korban tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya. "Kami percaya CV SMG sebagai tempat gadai yang aman, tapi ternyata kami justru kehilangan kendaraan! Sampai sekarang tidak ada kejelasan, dan mereka semua lepas tangan," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Para nasabah mendesak Polres Gowa untuk segera mengungkap kasus ini dan memastikan kendaraan mereka bisa kembali. Mereka berharap pelaku segera diproses hukum dan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih tempat gadai kendaraan. Legalitas serta transparansi dalam transaksi harus menjadi perhatian utama agar tidak menjadi korban penipuan seperti yang dialami para nasabah CV Sentosa Mandiri Gadai (CV SMG) yang beralamat di Perum Graha Alizha 3, Jl. Inspeksi Kanal No.1, Tombolo, Kec. Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 92114.
(Shandi)
0Comments