Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Diduga Kuat, Penambang Emas Ilegal Ancam Konservasi Hutan

Diduga Kuat, Penambang Emas Ilegal Ancam Konservasi Hutan

Table of contents
×




Tribuntujuwali.com
Barru - mengungkap kejadian mengkhawatirkan tentang penambangan emas ilegal di kawasan hutan, yang terletak di Desa Pujananting, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Aktivitas ini mengancam lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah tersebut.

 

Bukti Penambangan Ilegal

 

Laporan tersebut merinci penemuan bukti yang menunjukkan aktivitas penambangan emas ilegal Pada tanggal (7/1/2025) lalu. Bukti-bukti tersebut meliputi:

 

Jejak Excavator : Keberadaan jejak Excavator menunjukkan penggunaan alat berat untuk mengekstraksi emas, yang menyebabkan kerusakan besar pada sungai dan hutan.


Penggalian Luas: Laporan menyebutkan "penggalian yang cukup luas dengan kedalaman yang cukup merusak hutan dan sungai." Ini menunjukkan skala kerusakan yang ditimbulkan oleh para penambang ilegal.


Intrusi Sungai: Penggalian telah mencapai sungai, menimbulkan kekhawatiran tentang potensi kontaminasi sumber air dan gangguan ekosistem sungai.


Keberadaan Pirit: Laporan menyebutkan bahwa area tersebut dikenal dengan endapan pirit, yang sering dikaitkan dengan endapan emas, menunjukkan alasan di balik kehadiran para penambang ilegal.

 

Konsekuensi Hukum dan Tanggapan Masyarakat

 

Laporan tersebut menekankan konsekuensi hukum dari aktivitas tersebut. Berikut adalah undang-undang yang berlaku:

 

UU Minerba (Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020): Undang-undang ini secara khusus membahas aktivitas penambangan ilegal dan menjatuhkan hukuman bagi mereka yang terlibat.

Pasal 158: Pasal ini menyatakan bahwa individu yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.


UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan: Undang-undang ini melindungi area hutan dan menghukum mereka yang merusaknya.

Pasal 83 Ayat 1 Huruf b: Pasal ini menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp100 miliar untuk perusakan hutan.


Pasal 12 Ayat (1): Pasal ini melarang penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.

 

Laporan tersebut juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memerangi penambangan ilegal. Sumber yang tidak mau dipublikasikan namanya, menyampaikan agar kiranya penduduk setempat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di area hutan lindung.

 

Implikasi dan Tindakan Selanjutnya

 

Kejadian ini menyoroti tantangan yang terus berlanjut terkait penambangan ilegal di Indonesia. Potensi konsekuensi dari aktivitas tersebut meliputi:

 

Degradasi Lingkungan: Penghancuran hutan dan kontaminasi sumber air dapat berdampak buruk pada lingkungan dan keanekaragaman hayati.


Kehilangan Jasa Ekosistem: Area hutan menyediakan jasa ekosistem penting seperti penyerapan karbon, regulasi air, dan habitat satwa liar. Penambangan ilegal mengganggu jasa-jasa ini, yang berujung pada konsekuensi negatif bagi seluruh wilayah.


Dampak Ekonomi: Penghancuran sumber daya alam dapat berdampak ekonomi yang signifikan bagi masyarakat setempat, terutama mereka yang bergantung pada kehutanan dan pertanian.

 

Untuk mengatasi masalah ini, pihak berwenang harus mengambil tindakan tegas. Ini termasuk:

 

Peningkatan Penegakan Hukum: Upaya penegakan hukum yang diperkuat sangat penting untuk mencegah aktivitas penambangan ilegal dan membawa para pelakunya ke pengadilan.- Penguatan Masyarakat: Melibatkan masyarakat setempat dalam pemantauan dan pelaporan aktivitas ilegal sangat penting untuk penegakan hukum yang efektif.


Alternatif Berkelanjutan: Menyediakan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang bergantung pada penambangan ilegal dapat membantu mengurangi insentif ekonomi untuk aktivitas tersebut.


Tindakan Restoratif: Upaya reboisasi dan rehabilitasi diperlukan untuk memulihkan area hutan yang rusak dan mengurangi dampak lingkungan dari penambangan ilegal.

 

Kejadian ini menjadi pengingat akan perlunya upaya komprehensif dan kolaboratif untuk melindungi sumber daya alam Indonesia dan memerangi praktik penambangan ilegal.


(Shandi)

0Comments