Tribuntujuwali.com BANTEN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil tindakan tegas terhadap skandal penerbitan sertifikat di wilayah laut Kabupaten Tangerang, Banten.
Sebanyak enam pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area yang seharusnya tidak bisa diklaim secara pribadi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa total ada delapan pejabat yang diperiksa terkait kasus ini.
Namun, enam orang di antaranya terbukti bersalah dan diberikan sanksi pencopotan.
"Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ungkap Nusron dalam rapat, dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Meski tidak mengungkapkan secara rinci identitas delapan pegawai tersebut, Nusron menyebutkan inisial mereka. Berikut daftar pejabat yang diduga terlibat:
1. JS – Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang saat itu.
2. SH – Mantan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
3. ET – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
4. WS – Ketua Panitia A.
5. YS – Ketua Panitia A lainnya.
6. NS – Anggota Panitia A.
7. LM – Mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, menggantikan ET.
(Shandi)
0Comments