Tribuntujuwali.com - Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus kejahatan seksual yang mengguncang Kota Tangerang.
Seorang pria bernama Wahyudin (40) ditangkap di Serang, Banten, setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap lebih dari 20 anak di bawah umur.
Pelaku yang berdomisili di Sudimara, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang ini telah melancarkan aksi kejahatannya sejak tahun 2017 dengan modus yang sangat meresahkan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan kedok sebagai guru ngaji untuk mendekati para korbannya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan kedok sebagai guru ngaji untuk mendekati para korbannya.
Lebih mengkhawatirkan lagi, pelaku juga memberikan rokok kepada anak-anak untuk melancarkan niat jahatnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari legislatif. Anggota DPR RI Habib Idrus menuntut penegakan hukum yang maksimal terhadap pelaku.
Menurutnya, kasus ini telah mencoreng dunia pendidikan dan nilai-nilai keagamaan di Indonesia.
"Saya mendesak agar aparat penegak hukum tidak ragu-ragu dalam memberikan hukuman yang setimpal. Pelaku ini harus dihukum seberat mungkin, bahkan jika memungkinkan dikenakan hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman minimal 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, atau bahkan kebiri kimia bagi predator seksual berulang," ujar dia dalam keteranganya pada Sabtu (1/2/2025).
"Saya sangat mengutuk perbuatan biadab ini. Seorang guru yang seharusnya menjadi panutan dan penjaga moral justru menyalahgunakan kepercayaan dan kehormatan profesinya untuk melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang tak berdaya. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai agama, pendidikan, dan kemanusiaan " Tambah Habib Idrus.
(Shandi)
0Comments