Tangerang Selatan, Tribuntujuwali.com
Seakan kebal hukum praktek diduga ilegal untuk penyuntikan gas elpiji dari tabung 3 kilogram di suntikan (di over_red) ke tabung komersil/non subsidi 12 kilogram dan tabung 50 kilogram di lokasi jl. Cilangkap Kel. Mekarsari Kec. RUMPIN kab. Bogor Barat masih tetap beroperasi sampai saat ini.
Pada saat penemuan awak media beserta tim gabungan saat mobil berhenti di jl . raya rawa buntu kel. rawa buntu kec. Serpong Kota Tangerang Selatan mobil jenis L300 dengan nopol B 9251 WAJ berisi gas elpiji 3kg yang akan di suntik ke tabung elpiji 12 kilo dan tabung 50 kilo.
Saat di konfirmasi dari salah satu sopir yang tidak mau menyebutkan namanya hendak mengirim Gas elpiji 3kg ke Rumpin sopir mengatakan bahwa, pemilik gas tersebut Bernama: Ucup ( MAD YUSUF ) selaku bos gas oplosan atau pengusaha gas.
Lalu lalang mobil pick up yang semuanya ditutupi terpal untuk mengelabuhi APH dan awak media, mobil pengangkut tabung gas yang masuk ke lokasi maupun yang keluar dari lokasi.
Dampak dari pengoplosan/penyuntikan gas ini imbasnya menjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil yang memang Pemerintah mengalokasikan gas 3 kilogram untuk dipakai masyarakat kecil.
Dengan adanya praktek usaha ilegal ini, dalam waktu dekat tim Media akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum
(APH) dan kepolisian Polda Metro jaya terkait aktivitas Gas ilegal yang ada di JL. CILANGKAP Wilayah Rumpin kabupaten bogor belum berhasil di ungkap secara menyeluruh.
Publik mempertayakan keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menindak praktek yang jelas- jelas ini sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara.
Praktek ilegal mengacu pada pasal 55 Undang- undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dengan pasal 40 angka 9 Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.00 (Enam puluh milyar rupiah).
( VN )
0Comments