Tpd9BSW5TUzlBSd5GUAlGfr6Td==
Diduga Tidak Transparansi, Aparatur Desa Laringgi Abaikan Pemasangan Prasasti

Diduga Tidak Transparansi, Aparatur Desa Laringgi Abaikan Pemasangan Prasasti

Diduga Tidak Transparansi, Aparatur Desa Laringgi Abaikan Pemasangan Prasasti
Table of contents
×


Tribuntujuwali.com
SOPPENG – Proyek pembangunan Gedung PAUD Handayani yang terletak di Dusun Welongge, Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng kini memperoleh sorotan tajam dari masyarakat. Anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 338.611.000 ini diduga dikerjakan tanpa transparansi, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan warga setempat.


Dari pantauan media, sejumlah proyek yang telah selesai dikerjakan tidak dilengkapi dengan pemasangan prasasti yang biasanya berfungsi sebagai informasi publik terkait proyek tersebut. Kejanggalan ini terungkap pada Senin (10/2/2025), ketika media mencoba mengonfirmasi keberadaan prasasti kepada Kepala Desa Laringgi.


Dalam konfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui mengenai pemasangan prasasti tersebut, dan menyerahkan tanggung jawab kepada anggota pelaksana kerja. Sikap tersebut menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.


Indikator pelanggaran yang terjadi, selain pada aspek administrasi dan mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai, juga menjadi pintu masuk bagi potensi pelanggaran hukum. Aparatur Desa, terutama Kepala Desa Laringgi dan pihak pelaksana kerja, diduga mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Dugaan terdapatnya kesalahan dan tindakan melawan hukum ini berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan, yang dapat berakibat pada ancaman pidana bagi para pelanggar.


Warga setempat menuntut agar Inspektorat segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Laringgi. Jika diperlukan, mereka meminta agar proses hukum ditegakkan untuk menindaklanjuti isu ini. "Kami percaya pada Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan masalah ini,” ungkap perwakilan warga.


(Shandi)

0Comments