Ketua DPC AWPI Kabupaten Purwakarta Kecam Statement Menteri Desa Sebut Kades diganggu LSM & Wartawan Bodrex
Purwakarta- Tribuntujuwali.com
Dewan Pimpinan Cabang AWPI ( Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) Kabupaten Purwakarta Jawa Barat yang diketuai Ramaldi, Minggu ( 2/02/2025 ) Ramaldi mengatakan tidak sepantasnya sosok Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto baru -baru ini menyebut seorang wartawan sebagai wartawan bodrex, istilah ini digunakan untuk menggambarkan wartawan yang tidak profesional atau tidak memiliki integritas menjalankan tugasnya.
Ramaldi mengatakan tidak semua wartawan itu wartawan bodrex kita harus bisa melihat dan menilai yang mana wartawan bisa menunjukkan hasil karyanya ( membuat berita) yang mana wartawan bodrex, Yandri Susanto harus bisa menjaga perkataannya, coba kita bisa bayangkan kalau tidak ada wartawan? bagaimana suatu Negara bisa maju terkait berita-berita perkembangan Negara diberitakan oleh wartawan TV dan wartawan online itukan sudah jelas bahwa sanya Negara juga butuh wartawan, dan maju mundurnya suatu Negara di beritakan oleh wartawan, kata Ramaldi.
Sehubungan dengan beredarnya Vidio di Media TV dan Medsos saat rapat Menteri Desa Yandri Susanto ngebahas terkait pembangunan daerah tertinggal, Yandri Susanto dengan statement bahwa LSM dan wartawan bodrex selalu menggunggu kegiatan kades -kades yang di seluruh Indonesia tidak sepantasnya sosok Menteri mengucapkan seperti itu alangkah baiknya dengan kata-kata yang meresahkan para kades -kades oknum LSM dan oknum wartawan, karena wartawan ujung tombaknya suatu Negara dan wartawan juga bisa menaikkan berita yang bagus juga bisa menaikkan beritanya miring sesuai dengan temuan atau fakta.
Wartawan di Indonesia dilindungi oleh Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun ,1999 tetang pers, UU ini dijamin kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Beberapa pasal dalam UU pers yang dilindungi wartawan antara lain,
1, Pasal, 4, Menjamin
Kebebasan pers dan melindungi hak-hak wartawan untuk mencari, memperoleh dan menyebarkan luaskan informasi.
2, Pasal, 5, Melarang adanya sensor dan pembredelan terhadap pers, 3, Pasal 6, Menjamin hak-hak wartawan untuk memperoleh informasi dari sumber yang sah.
4, Pasal 13, Melindungi wartawan dari tindakan kekerasan, intimidasi atau paksaan yang dapat menggangu tugasnya.
Selain UU Pers, wartawan juga dilindungi oleh Kode Etik Jurnalis yang dikeluarkan oleh Dewan Pers, Kode Etik ini mengatur tentang prinsip-prinsip dan standar -standar etika yang harus diikuti oleh wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Ramaldi menghimbau kepada anggota AWPI Kabupaten Purwakarta kita harus Profesional untuk menjalankan tugas-tugas dilapangan harus Profesional sesuai dengan nama organisasi kita, ucapnya.
( RM/Tim )
0Comments